Muntok — DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Barat 2019 di Mahligai Betason II, Kantor DPRD Bangka Barat di Belo Laut, Muntok, Jumat ( 17/7/2020 ).
Rapat dihadiri ketua DPRD H. Badri Syamsu, Wakil Ketua 1 dan 2, H. Oktoraszari dan Muyuni Rohantap beserta sejumlah anggota dewan, Bupati Bangka Barat Markus dan para tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat H. Oktoraszari yang memimpin rapat mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 19 Juni 2020 lalu dan DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan APBD tahun 2019, dengan mengacu kepada Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK berupa saran serta masukan demi menyempurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
” DPRD dalam hal ini telah membentuk Panitia Khusus untuk melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut dan telah selesai melakukan pembahasan. Dengan demikian telah dapat kita angkat dalam rapat paripurna ini,” kata Oktoraszari.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat Markus mengatakan, berdasarkan laporan hasil kerja Pansus DPRD yang pada prinsipnya menyetujui Rancangan Perda tersebut untuk diproses menjadi Peraturan Daerah Bangka Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019.
Markus menyampaikan, dalam ringkasan realisasi APBD tahun 2019, Pendapatan tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp.895.086.616.033,00, terealisasi sebesar Rp.914.271.309.354,99 atau sebesar 102,14%.
” Belanja tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp.977.306.749.392,45 dan terealisasi sebesar Rp.895.255.933.704,49 atau sebesar 91.60%,” kata Markus.
Pembiayaan netto tahun 2019 lanjut Markus dianggarkan sebesar Rp.82.220.133.359,45 dan terealisasi sebesar Rp.83.864.125.424,45.
atau 102,00%.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SILPA) tahun 2019 sebesar
Rp.102.879.501.074,95.
” Dapat kami sampaikan bahwa ringkasan dari Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Bangka Barat tahun 2019 disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2019 yang telah diaudit oleh BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu dengan opini WTP, Wajar Tanpa Pengecualian,” beber Markus.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan menindaklanjuti saran – saran dan masukan dari DPRD, terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi BPK RI.
” Pemkab Bangka Barat akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sejiran Setason yang kita cintai ini,” tandasnya. ( SK )