Muntok — Upaya Sat Lantas Polres Bangka Barat memburu pengendara sepeda motor dengan knalpot racing atau brong membuahkan hasil. Sebanyak 203 knalpot bersuara berisik tersebut berhasil disita.
Kasatlantas Polres Bangka Barat IPTU April Yadi menegaskan, knalpot brong bukan standard yang bukan bawaan resmi harus diganti dengan knalpot asli.
Apalagi suara bising yang ditimbulkan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan. April Yadi mengatakan, hal itu banyak dikeluhkan masyarakat.
” Kita amankan dan dikembalikan ke knalpot standard karena kebisingannya sangat mengganggu. Masyarakat sudah banyak sekali mengeluh dengan knalpot – knalpot seperti itu,” kata April Yadi, Kamis ( 16/7/2020 ).
Selain keluhan masyarakat yang merasa terganggu, Sat Lantas Polres Bangka Barat berupaya menjaga situasi kondusif dan ketenangan jelang Hari Raya Idul Adha. Dikhawatirkan sepeda motor knalpot brong dapat mengganggu masyarakat yang beribadah.
April Yadi menambahkan, penertiban ini merupakan perintah Kapolda melalui Wakapolda dan Dirlantas.
” Itu yang sudah diamankan di Satlantas Polres Bangka Barat sebanyak 203 unit itu sudah kami laporkan ke Direktorat. Razia knalpot brong atau racing ini akan selalu dilaksanakan tanpa henti untuk menertibkan semua pengendara yang masih menggunakan knalpot bersuara nyaring,” pungkasnya. ( SK )