BANGKA BARAT — Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka serius akibat ditabrak mobil Avanza di Jalan Raya Mentok – Pangkalpinang, tepatnya di Desa Plangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Minggu pagi ( 13/7/2025 ) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban bernama Rasidi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah, mengalami cedera kepala berat dan luka lecet di kaki dengan kondisi tidak sadarkan diri. Sedangkan pengemudi mobil Avanza Tejo Artoyo tidak mengalami luka.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, sekitar pukul 08.45 WIB, petugas Satlantas Polres Bangka Barat tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Yos Sudarso, dari keterangan Yusmid warga setempat, kecelakaan ini bermula saat mobil Avanza yang dikemudikan Tejo Artoyo sedang melaju dari arah Mentok menuju Pangkalpinang.
Saat tiba di Desa Pelangas, mobil ini berniat menyalip sepeda motor Honda Scoopy di depannya. Namun sepeda motor yang dikendarai Rasidi itu secara tiba-tiba berbelok ke kanan, sehingga terjadi tabrakan.
“Mobil Avanza itu hendak melewati sepeda motor yang dikendarai oleh Rasidi yang berbelok ke kanan jalan. Karena jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan samping tidak dapat dihindari,” terang Yos Sudarso, Senin ( 14/7 ).
Polisi segera mengamankan lokasi kejadian untuk mencegah kemacetan dan memastikan keselamatan warga.
Petugas melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari saksi dan para pengendara, serta memeriksa barang bukti kendaraan yang terlibat.
Dikatakan Yos, saksi yang melihat langsung kejadian adalah Gani, warga Desa Pelangas yang berusia 61 tahun pekerjaan wiraswasta. Dari pria ini petugas juga mengumpulkan keterangan terkait kronologi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan STNK terlampir namun SIM C tidak terlampir, dan satu unit mobil Avanza warna abu-abu dengan STNK dan SIM A terlampir.
“Kecelakaan ini ditindaklanjuti dengan laporan polisi, dengan dasar hukum Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuh Yos.
Yos Sudarso mengatakan Polres Bangka Barat akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
“Dan kita selalu mengimbau agar masyarakat agar selalu menaati aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Yos Sudarso. ( Red )
Avanza Tabrak Motor di Pelangas, 1 Korban Tak Sadarkan Diri






























