Muntok ( Radio Duta ) – Polsek Kelapa menggelar razia penertiban kendaraan yang melakukan kegiatan ngerit ( penyalahgunaan BBM ) di SPBU depan Rumah Makan Melati Kelapa, Jum’at ( 14/9 ).
Penertiban dipimpin Plt. Kapolsek Kelapa Iptu Ruben Isaak S.H. Petugas melakukan penertiban dengan memeriksa kelengkapan surat – surat kendaraan maupun fisik kendaraan yang melakukan modifikasi tangki.
Dari penertiban tersebut, Polsek Kelapa mengamankan dua kendaraan yakni, satu mobil Isuzu Panther warna biru, di lakukan tilang pasal 289 Jo 106 ayat 6, tentang penggunaan sabuk pengaman ,pengendara bernama Parmin warga Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar Bangka. Juga diamankan Mitsubishi truk warna kuning, ditilang pasal 281 tentang tidak memiliki SIM, nama pengendara Mujiono warga Dusun Juru Desa Dendang Kecamatan Kelapa.
Plt Kapolsek Kelapa Iptu Ruben Isaak S.H seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan, kegiatan penertiban ini merupakan salah satu upaya Polsek Kelapa guna menekan tindakan penyalahgunaan BBM di Kecamatan Kelapa.
” Kegiatan razia kendaraan di SPBU Kelapa akan terus kami tingkatkan, tujuan kegiatan tersebut untuk menekan tindakan penyalahgunaan BBM di Kecamatan Kelapa,” tandas Kapolsek. ( Red 2 )