Angka Perceraian di Bangka Barat Meningkat

Muntok — Hanya dalam waktu enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2022, angka perceraian di Bangka Barat sudah mencapai 260.

Humas Pengadilan Agama Kelas II Mentok, Muhammad Malik mengatakan, selama enam bulan tersebut, pihaknya telah menangani 330 perkara yang didominasi cerai gugat.

“Jadi sampai 20 Juli 2022 sudah menangani perkara 330 yang mendominasi saat ini adalah cerai gugat sejumlah 183 perkara, cerai talak 67 perkara selebihnya ada perkara dispensasi kawin dan harta bersama,” jelas Muhammad Malik di Kantor Pengadilan Agama Muntok, Senin ( 25/7/2022 ).

Dibanding tahun sebelumnya, perceraian tahun ini menurut Malik mengalami peningkatan. Sebab di sepanjang tahun 2021 lalu, angka perceraian tercatat sebanyak 350 perkara. Sedangkan di 2022, baru pertengahan tahun saja sudah mencapai 260.

” Untuk saat ini bisa dilihat dari perkaranya, tahun kemarin 350 perkara angka penceraian, sedangkan di pertengahan tahun ini saja sudah mencapai kurang lebih 260, sudah putus semua,” tutur Malik.

Malik mengatakan perkara cerai gugat tertinggi didominasi Kecamatan Tempilang dan Kelapa. Penyebab perceraian rata – rata karena faktor ekonomi.

Menurut dia, faktor ekonomi seperti pisau bermata dua, dimana saat kekurangan maupun kelebihan bisa menjadi masalah dan dapat memicu perceraian. Bahkan cerai talak pun menurut dia disebabkan faktor ekonomi.

” Cerai talak sebabnya bisa faktor ekonomi mendominasi, misalnya istri tidak puas nafkah yang diberikan suami akhirnya meninggalkan rumah,” ujarnya.

Dikatakan Malik, selain perceraian,
angka dispensasi kawin tahun 2022 ini juga ikut mengalami peningkatan. Bahkan baru di pertengahan tahun saja pihaknya sudah menangani 27 perkara. Padahal di sepanjang tahun 2021 hanya 31 perkara

Menurut Malik, penyebab dispensasi kawin antara lain hamil di luar nikah serta pernikahan dini dengan alasan menghindari perzinahan.

” Saat ini untuk yang Married by Accident itu tidak mendominasi, ada beberapa perkara yang memang karena sudah hamil duluan, cuma yang paling banyak itu sebab faktor tidak melanjutkan jenjang pendidikan, akhirnya menikah dini, asumsi masyarakat daripada berzinah jadi dinikahkan,” tutupnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *