BANGKA — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Komisi IV, Agam Dliya Ul-Haq, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sabtu (24/5/2025), bertempat di Aula Pondok Pesantren Dalilul Khoirot An Nawawi, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Kegiatan yang menggandeng Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini dihadiri para warga, santri, ustaz dan ustazah, serta tokoh agama dan para kiyai setempat.
Dalam paparannya, Agam menyampaikan bahwa perda ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang mandiri dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Perda ini tidak hanya melindungi pesantren secara kelembagaan, tetapi juga mendorong mereka untuk lebih mandiri, berdaya saing, dan berperan aktif dalam pembangunan masyarakat,” ujarnya di hadapan para peserta.
Menurut Agam, pesantren memiliki fungsi strategis dalam membentuk karakter generasi muda dan menjadi pusat dakwah serta pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang, termasuk ekonomi dan sosial.
Senada dengan itu, perwakilan Biro Kesra Setda Provinsi, H. Sulaiman, S.Pd.I., M.H., menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong pesantren di Bangka Belitung agar bisa menjalankan peran secara maksimal melalui berbagai program fasilitasi.
“Kami hadir memberikan dukungan melalui bantuan operasional, pelatihan keterampilan, hingga mendorong terbentuknya koperasi santri sebagai langkah menuju kemandirian ekonomi pesantren,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi dan aspirasi antara para pengasuh pesantren, santri, dan pemerintah, agar pelaksanaan perda ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi perkembangan pesantren di Bangka Belitung. (Riyanda)






























