Ada Caleg Lulus Test CPNS Bangka Barat

Muntok – Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kabupaten Bangka Barat tahun 2018 telah selesai. Sebanyak 249 peserta dinyatakan lulus dan akan segera bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Namun, dari 249 peserta yang dinyatakan lulus tersebut, ada nama dr. Karlsen Shithandiwe Siregar, seorang calon legislatif ( caleg ) dapil 1 dari Partai Perindo.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah ( BKPSDMD ) Kabupaten Bangka Barat, Heru Warsito mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Heru juga mengakui dirinya kurang mencermati isi PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 ayat 1 huruf e yang melarang pelamar CPNS
menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis, disebabkan dirinya lebih fokus ke penerimaan CPNS.

” Iya, itu kan artinya saya itu tidak mencermati ke situ (PP Nomor 11 Tahun 2017, red ), karena kami waktu itu adalah fokus untuk penerimaan CPNS, saya tidak ke sana.Mohon, mungkin barang kali karena sangking banyaknya kita dipacu terus, dimepet-mepet, inilah konsekuensi apabila CPNS kalau di bulan Oktober, November itu sangat riskan, kalau tahun dulukan Juli udah mulai, September selesai,” kata Heru Warsito di kantornya, Senin ( 7/1/2019 ).

Heru baru mengetahui ada seorang caleg menjadi peserta ujian CPNS disaat – saat terakhir, saat dr. Karlsen Shithandiwe Siregar mengupload Surat Keterangan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik bermeterai tanggal 9 Oktober 2018.

Pihak BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat pun mengkonsultasikan surat tersebut ke Krisis Center Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Namun pihak BKN mengatakan, menjadi caleg adalah hak warga negara dan di dalam penerimaan pertama belum diperlukan surat keterangan tersebut.

” Nah, nanti pada saat pemberkasan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bahwa dia bukan anggota Partai atau caleg maka dia gugur, berarti salah satu persyaratan untuk kelengkapan CPNS dia nggak bisa, jadi dia gugur,” tandas Heru.

Heru dengan tegas menyatakan pihaknya tidak teledor, karena dirinya berpegang pada Surat Keterangan yang diupload Sang Caleg tersebut.

” Kami seneng koq misalkan temen – temen itu mengkritisi kami . Tetapi kalau kami misalkan mohon maaf, bukan mengelak, kalau saya dikatakan ceroboh, saya tidak ceroboh karena apa? Dia mengupload, buktinya ada,
karena apa?, dia sendiri yang memanipulasi data, kenapa saat dia menguplod data pada tanggal 9 Oktober itu bahwa bahwa dia membuat surat itu. Makanya itu saya pegang walaupun itu copyan yang di upload,” tegas Heru.

Dengan adanya masalah ini, dikatakan Heru, pihaknya telah berkonsultasi dengan pihak BKN. Jika nanti hal ini akan menjadi masalah, dirinya akan berpegang pada aturan yang lebih tinggi.

” Kalau memang dibatalkan, artinya apa pembatalan dalam hal ini artinya dia memalsukan data, tidak masalah kalau dibatalkan, dari 249 menjadi 248, tidak masalah,” tukas Heru. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *