Ketua KPU Babar Tegaskan, Caleg CPNS Belum Mengundurkan Diri

BANGKA BARAT, Politik312 Dilihat

Muntok – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat, Pardi menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Pengunduran Diri calon legislatif ( caleg ) atas nama dr. Karlsen Shitandiwe dari Partai Perindo.

Caleg nomor urut 1 Partai Perindo tersebut dinyatakan lulus ujian penerimaan CPNS Kabupaten Bangka Barat tahun 2018 dan mengisi formasi dokter Puskesmas Kundi.

” Sampai hari ini kami masih menunggu belum ada mengajukan pengunduran diri sebagai caleg, baik dari pribadi maupun dari partai politik. Beliau ( dr. Karlsen Shithandiwe Siregar, red )
inikan caleg dari Partai Perindo, Dapil 1 Muntok – Simpang Teritip.
Jadi kalau yang bersangkutan mengajukan nanti surat pengunduran diri mungkin nanti kita akan proses
,” ungkap Pardi di kantor KPU Bangka Barat, Senin ( 7/1/2019 ).

Pardi mengatakan, KPU tidak punya wewenang untuk membatasi seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), namun secara aturan ditegaskan nya, seseorang yang akan mengikuti test CPNS harus mengundurkan diri dari Partai Politik.

Dia melanjutkan, jika nanti dr. Karlsen mengundurkan diri maka posisinya tidak dapat lagi digantikan oleh orang lain.

” Yang jelas tidak bisa di gantikan, jadi dia mengundurkan diri maka Parpol tidak dapat menggantikan orang tersebut, naik nomor urutnya saja tidak dapat diganti. Jadi dia nomor urut 1, maka nomor urut satu akan di kosongkan,” tegasnya.

Pardi menambahkan, tidak ada sanksi yang kenakan kepada caleg yang mengundurkan diri. Hanya, yang bersangkutan harus memilih, menjadi caleg atau PNS. Pihak KPU juga tidak menentukan batas waktu pengunduran diri.

” Kalau di KPU, pada dasarnya yang bersangkutan ini ujung – ujungnya di suruh milih. KPU tidak ada aturan batas waktu, hari ini mengundurkan diri kami akan memproses. Tapi kalo BKD punya batas waktu, karna mereka ada pemberkasan,” imbuh Pardi. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *