BANGKA BARAT — Upaya penyelundupan 4,9 ton diduga logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements menggunakan truk ke luar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat berhasil digagalkan Sat Polairud Polres Bangka Barat, Sabtu malam 22 Agustus 2026.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan rutin pemeriksaan muatan kendaraan penyeberangan yang ditingkatkan oleh personel Sat Polairud Polres Bangka Barat, pada Sabtu malam sekira pukul 21.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian.
Polisi yang mencurigai sebuah truk nopol K 9378 UP kemudian menghentikan truk tersebut dan melakukan pengecekan.
“Petugas yang melakukan pemeriksaan fisik menemukan muatan berupa 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kg (4,9 ton), yang ditutupi barang lain. Saat dimintai dokumen legalitas pengangkutan, pengemudi maupun kernet tidak dapat menunjukkannya kepada petugas,” kata Helen.
Polisi selanjutnya mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang tersebut yakni NO (29), pengemudi sekaligus pemilik truk, RR (35) kernet truk dan EV (47) warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat yang bertindak sebagai pengendali kegiatan, pemilik, sekaligus pengatur pengiriman barang.
Helen mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 103 karung pasir logam tanah jarang diduga jenis monasit dengan berat total 4.919 kilogram.
“Kita amankan juga satu unit
truk nopol K 9378 UP dan dua unit telepon genggam milik para pelaku,” tambah Helen.
Helen menambahkan, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.
“Penyidik Sat Polairud telah melakukan pengambilan sampel barang bukti untuk diuji laboratorium secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk guna memastikan kandungan material tersebut,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo. Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar pulau dan mendalami jaringan di balik upaya pengangkutan mineral ilegal ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Helen. ( SK )































