Chat WhatsApp Jadi Pemicu Penikaman Maut di Desa Kacung

HEADLINE, HUKRIM103 Dilihat

BANGKA BARAT — Polsek Kelapa Polres Bangka Barat mengungkap motif di balik kasus penikaman yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Senin (18/5/2026).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, peristiwa nahas tersebut diduga dipicu kesalahpahaman komunikasi melalui pesan WhatsApp yang berujung saling tantang antara korban dan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara dipicu komunikasi melalui pesan WhatsApp yang memanas hingga berujung perkelahian,” kata Iptu Yos Sudarso.

Korban diketahui berinisial FZ (29), warga Desa Kacung. Sementara terduga pelaku berinisial AF alias Anjar (25) yang masih bertetangga dan sepupu dengan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mendatangi rumah pelaku setelah percakapan keduanya dipenuhi emosi dan tantangan untuk bertemu secara langsung.

Saat berada di halaman rumah warga, keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian fisik.
Dalam pertikaian tersebut, korban disebut sempat mengambil batu.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menikam korban satu kali di bagian dada sebelah kanan.

Akibat luka tusuk tersebut, korban roboh bersimbah darah dan meninggal dunia.

Personel Polsek Kelapa kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan Puskesmas Kelapa untuk melakukan identifikasi korban, olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti.

Polisi turut mengamankan satu bilah pisau dapur bergagang hijau yang terdapat bercak darah.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp sebelum kejadian beredar luas di media sosial. ( * )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *