Tambang Ilegal di Teluk Inggris Digulung Petugas, 2 Tersangka Diamankan

HEADLINE, HUKRIM770 Dilihat

BANGKA BARAT — Tim gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Mentok menggulung praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis ( 12/6/2025 ).

Dalam penertiban itu 2 unit ponton isap jenis selam diamankan bersama 2 orang pemilik dan 6 pekerja.

Penertiban dilakukan mulai pukul 12.00 WIB hingga 03.45 WIB dini hari. Dari lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pemilik ponton tambang ilegal, masing-masing berinisial A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama unsur TNI AL dalam menjaga kawasan perairan dari aktivitas tambang tanpa izin.

“Petugas mendapati kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi,” kata Yos, Sabtu ( 14/6 ).

Saat diamankan, kedua ponton diketahui sedang beroperasi, masing-masing membawa tiga orang pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal.

Menurut Yos, dari ponton 1 milik A, tim gabungan menyita 1 karung pasir timah seberat kurang lebih 17 kilogram. Sementara dari ponton 2 milik S, petugas mengamankan 1 karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir biasa mengandung timah seberat 30 kilogram, serta 1 karung pasir timah seberat 21 kilogram.

“Pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara internal dan menetapkan A dan S sebagai tersangka. Proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga menerbitkan dua laporan polisi,” terang Iptu Yos.

Lanjut dia, saat ini 2 tersangka tersebut telah ditahan di tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Yos Sudarso menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Barat.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Iptu Yos.

Yos mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *