2 Kategori Penghargaan UPT dari Basarnas Disikat Kansar Pangkalpinang

HEADLINE, NASIONAL583 Dilihat

JAKARTA — Kansar Pangkalpinang mendapatkan 2 kategori penghargaan UPT dari Basarnas, pada rapat kerja (Raker) Tahun 2025 yang berlangsung selama dua hari, mulai Senin, 10 hingga 11 Februari 2025.

Raker ini dihadiri oleh Kepala Basarnas, jajaran Pimpinan Madya dan Pratama, serta 44 Kepala Kantor SAR dari seluruh Indonesia.

Rapat diselingi pemberian penghargaan kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Basarnas yang terbagi dalam 12 Kategori.

Kansar Pangkalpinang sendiri mendapatkan 2 kategori penghargaan, yaitu, kategori Ketepatan Pelaporan dan Tertib Administrasi dan kategori Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Kusworo.

“Pemberian penghargaan atas kinerja UPT adalah bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas Basarnas,” kata Kusworo.

“Penghargaan diberikan kepada UPT yang telah dinilai oleh 12 Unit Kerja Kantor Pusat sesuai kategori bidang tugas masing-masing,” sambungnya.

Kusworo yang membuka secara resmi raker tersebut dalam sambutannya menegaskan pentingnya langkah – langkah strategis dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran, tanpa mengurangi efektivitas dan kesiapsiagaan operasi pencarian dan pertolongan.

Dalam agenda rapat, dibahas berbagai strategi pengelolaan anggaran secara optimal, termasuk peningkatan efektifitas pemanfaatan sumber daya, sinergi dengan pemangku kepentingan, serta penguatan inovasi dalam penyelenggaraan operasi SAR.

Selain itu, rapat juga mengevaluasi kinerja tahun sebelumnya dan merumuskan strategi untuk meningkatkan pelayanan SAR dengan anggaran yang lebih efisien, memastikan bahwa setiap alokasi dana memberikan manfaat maksimal bagi keselamatan masyarakat. ( Red )





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *