5 Tahun Penjara Menanti Dua Penjarah Tahura Menumbing

HEADLINE, HUKRIM80 Dilihat

Muntok — Dua pelaku penambangan liar di Taman Hutan Raya ( Tahura ) Menumbing, Purwanto ( 40 ) dan Ringga ( 33 ) yang diamankan Tim Gabung Sat Pol PP dan PDAM pada Kamis ( 6/5 ) kemarin terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Aan Hadi Nugroho dalam Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat Jum’at ( 7/5 ) sore mengatakan, kedua pria asal Jawa Timur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim.

Aan memastikan, penanganan perkara ini tidak bakal berlarut – larut. Dia memprediksi kasus ini bakal tuntas dalam satu bulan.

” Kedua pelaku terjerat Pasal 158 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda Rp.100 miliar,” cetus Aan.

Sejumlah alat bukti telah diamankan. diantaranya, 7 gulung selang air, satu gulung selang monitor, sebatang pipa paralon, satu dodos, satu linggis serta satu karung berisi timah 2 kilogram.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Sat Pol PP Bangka Barat dan PDAM Tirta Sejiran Setason berhasil mengamankan dua penambang liar di Tahura Menumbing pada Kamis ( 6/5 ) siang kemarin.

Kedua penambang yang dijaring yakni, Ringga ( 33 ) dan Purwanto ( 40 ). Keduanya perantau dari Jawa Timur.

Ketua Petugas Tindak Internal Satpol PP dan PB Bangka Barat, Samhudi Ishak yang memimpin operasi mengatakan, dua penambang tersebut disergap saat sedang menambang. Anggota Pol PP berjalan kaki ke TKP yang jaraknya kurang lebih empat kilometer ke arah puncak Menumbing. Tim dibagi tiga untuk mengepung para penambang.

” Dari titik awal kita turun dari motor ke lokasi target kurang lebih empat kilometer naik ke atas menyusuri batu. Saat ditemukan penambang sedang bekerja. Disitu kita bagi dari satu menjadi tiga tim kita sergap langsung. Jadi kita awalnya satu tim, setelah target keliatan, kita bagi tiga tim untuk mengepung target. Mereka sempat lari, kita kejar,” jelas Samhudi.

Dikatakannya, di TKP, terdapat dua lokasi yang telah digarap para penambang. Kerusakan cukup parah akibat aktivitas ilegal tersebut berada di lokasi kedua.

” Kerusakan di atas sepertinya sudah parah namun pengakuan penambang mereka itu mengerjakan bekas orang. Jadi mereka mengerjakan lagi. Di lokasi pertama dua hari, di lokasi kedua lima hari. Di lokasi kedua mereka kita tangkap. Jarak lokasi pertama dan kedua kurang ke lebih 20 meter,” paparnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *