BANGKA BARAT — Operasi Peti Menumbing 2024 yang digelar Polres Bangka Barat selama sebelas hari, berhasil menjaring tujuh tersangka dari lima kasus penambangan tanpa izin.
Dari lima kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan target operasi ( TO), dan dua lainnya non TO.
Kanit Tipidter Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan yaitu RN ( 40 ), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, AG ( 34 ) warga Simpang Rimba, Bangka Selatan.
NRM ( 49 ) warga Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, LD ( 45 ) warga Desa Kapit Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, KN ( 25 ) warga Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus.
ZM ( 49 ) warga Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus, Bangka Barat dan TKS ( 62 ) warga Desa Kapit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
“Tujuh tersangka tersebut melakukan penambangan tanpa izin di berbagai lokasi. Antara lain di Pantai Pengatang, Dusun Tanjung Ular Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. Lokasi tersebut merupakan dalam IUP Laut PT Timah,” jelas Kanit Tipidter Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas, Kamis ( 1/8/2024 ).
Kawasan Hutan Konservasi Tahura Menumbing di Kecamatan Mentok juga tidak luput dari aksi penambangan tanpa izin.
“Juga kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Parittiga dan IUP darat PT Timah. Para pelaku kita amankan dari lokasi – lokasi tersebut dengan berbagai barang bukti yang juga ikut diamankan,” jelasnya.
Ragil Dimas mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 3 mesin tanah dan pompa, 4 mesin air dan pompa, 2 tabung kompresor beserta selang, 6 drum, 2 kacamata selam serta 1 unit excavator PC SK 50 mini.
“Para tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tutupnya. ( SK )