PANGKALPINANG — Memperingati Hari Bumi 2024 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bangka Belitung bersama sejumlah organisasi dan masyarakat melakukan aksi damai, di depan Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Senin, (22/4/2024).
Aksi ini sebagai momentum untuk merefleksikan kembali kondisi lingkungan dan ruang hidup masyarakat di Bangka Belitung.
Direktur Eksekutif Walhi Babel Ahmad Subhan Hafis mengatakan, ada sembilan hal yang menjadi perhatian Walhi Babel yang akan disampaikan kepada Pemprov Babel, yaitu:
1. Terbitkan moratorium pertambangan untuk pemulihan ekologis di Kepulauan Babel.
2. Wujudkan Perda RTRWP Babel yang ada dan berkelanjutan.
3. Wujudkan pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR), cabut izin HTI PT. BRS.
4. Wujudkan pengakuan dan perlindungan nelayan dan masyarakat pesisir. Cabut IUP di perairan Beriga, Batu Perahu dan Teluk Kelabat Dalam.
5. Adili seluruh penjahat lingkungan, usut tuntas korupsi timah di Babel.
6. Wujudkan transisi energi berkeadilan, tolak PLTN di Babel.
7. Wujudkan reformasi agraria sejati.
8. Hentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
9. Mendesak negara membentuk badan restorasi lingkungan.
Hafis menjelaskan, Walhi Babel menilai pengelolaan sumber daya alam khususnya timah yang dilakukan PT Timah Tbk sudah gagal dalam hal tersebut.
“Hal ini dibuktikan sudah ditetapkan 16 orang tersangka oleh Kejagung RI terkait tata kelola niaga komoditi timah,” jelas Hafis.
Terkait tuntutan tersebut, Pj Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali memberikan dan menandatangani komitmen kepada massa aksi damai. Sedikitnya ada lima komitmen yang bakal dilakukan Pemprov Babel setelah mendengar aspirasi yang disampaikan peserta aksi, yaitu:
1. Menyetujui penolakan ekspoitasi di perairan Beriga, Kabupaten Bangka Tengah. Hal ini disebabkan masyarakat tidak setuju karena kawasan itu merupakan zona nelayan mencari ikan.
2. Menyetop adanya pemberian IUP baru bagi perusahaan tambang di Babel.
3. Meminta Gubernur dan Forkopimda menghentikan tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam di Kabupaten Bangka.
4. Mengevaluasi IUP eksisting yang ada di Babel.
5. Meminta kepada KLHK untuk mencabut izin PT BRS yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Mengenai Perda RTRW Babel dikatakan Pj Gubernur, saat ini masih dalam proses pengkajian di DPRD.
“Kami akan minta DPRD untuk dikaji secara mendalam, supaya benar-benar tidak ada permasalahan ke depannya,” tutup Safrizal. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com