Wakapolda Minta Masyarakat Melapor Bila Ada Oknum Aparat yang ” Bermain ” di Tahura Menumbing

Muntok — Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Bangka Barat, Rozali dalam laporannya menyebut, terdapat tiga tantangan yang dihadapi Pemkab Bangka Barat dalam pengelolaan Tahura Menumbing.

Tiga tantangan tersebut yaitu, illegal mining ( penambangan liar ), illegal logging ( penebangan liar ) dan illegal farming ( perkebunan liar ).

Oleh sebab itu kata Rozali, pengelolaan Tahura Menumbing sangat harus diperhatikan, dimana blok area rehabilitasi seluas kurang lebih 982,027 hektare merupakan bekas aktivitas penambangan liar.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Bangka Belitung, Brigjen. Pol. Umardani menegaskan, pihaknya mendukung program penghijauan dan rehabilitasi lahan yang dilakukan Bupati Bangka Barat dan Gubernur Babel.

” Ini harus berhasil. Ini proyek percontohan, ini juga tantangan untuk kita semuanya, khususnya kami dari aparat penegak hukum dari Kepolisian khususnya juga di backup teman – teman TNI,” ujar Umardani kepada awak media di Menumbing, Senin ( 24/5 ).

” Kita berupaya seoptimal mungkin tentunya terhadap warga masyarakat kita yang masih melakukan apakah itu illegal mining, illegal logging, apalagi disebutkan Pak Asisten ada illegal farming, jadi ada perkebunan liar,” sambungnya.

Pengawasan tersebut kata Umardani bukan semata – mata tugas Polri saja, namun harus pula didukung oleh stakeholder lainnya.

Dikatakannya, upaya yang akan dilakukan dimulai dari memberikan edukasi kepada masyarakat agar menyadari bahwa baik penambangan, penebangan maupun perkebunan liar di Menumbing adalah melanggar hukum.

” Yang kedua, kita preventif, pencegahan ini. Ini harus kita lakukan pengawasan, patroli, pemantauan secara berkelanjutan tentunya, bukannya sekali saja. Ini terus berkelanjutan,” cetus dia.

Menyinggung apabila terdapat oknum aparat yang ikut ” bermain ” di Menumbing, Wakapolda mengatakan, apabila ada yang tertangkap baru lah bisa diketahui siapa yang bermain tersebut. Dia mempersilahkan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila memang ada oknum anggotanya yang ikut terlibat merusak Menumbing.

” Prinsipnya kami dari Kepolisian secara objektif, bilamana ada anggota oknum anggota ya, nanti silahkan lapor, yang penting ada bukti dan faktanya. Penindakannya sesuai aturan hukum lah,” tutup Umardani. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *