Muntok — Kasus Korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah ( BPRS ) Babel cabang Muntok yang menyeret mantan pimpinan cabangnya, KTH sebagai tersangka, kini berlanjut dengan penggeledahan dan penyitaan.
Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangka Barat, hari ini, Kamis ( 30/7/2020 ) melakukan penggeledahan dan penyitaan satu rumah milik KTH di Perumahan Graha Puri, Cluster Damar Blok C6, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Penggeledahan dan penyitaan ini dipimpin Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, S.H., M.H,. didampingi Jaksa Doddy Darendra Praja, S.H.
” Hari ini kami dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Babar telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap objek rumah yang ada di Perumahan Graha Puri Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Dan alhamdulillah kegiatan ini sudah berjalan dengan lancar tidak ada halangan apapun, dan seperti yang terlihat kita sudah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Agung Dhedi Dwi Handes.
Agung menjelaskan, barang yang disita berupa bangunan rumah dan sertifikat tanah milik KTH yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Dasar penyitaan dikatakan Agung, sesuai tugas dan wewenang yang diberikan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada penyidik yaitu, untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap benda atau alat yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, dan kemudian akan digunakan oleh penuntut umum sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.
” Definisi penyitaan yang terdapat dalam Pasal 1 butir 16 KUHAP diatas, maka tindakan penyidik dalam melakukan pengambil alihan maupun penyimpanan benda-benda milik seorang tersangka merupakan bagian dari upaya paksa,” tukasnya.
” Tindakan penyidik tersebut dibenarkan oleh hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Agung. ( SK )