BANGKA BARAT — Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat kembali berhasi meringkus pelaku pengedar narkotika.
Kali ini dua pelaku diamankan berinisial DI ( 19 ) dan AM ( 45 ). Keduanya diamankan polisi pada Kamis ( 27/10/2024 ).
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengincar para pelaku di Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
“Kita sudah melakukan penyelidikan adanya penyalahgunaan di Dusun Jungku. Awalnya kita amankan satu orang laki – laki berinisial DI, di pinggir jalan Dusun IV Jungku Desa Air Putih,” kata Budi, Rabu ( 23/10 ).
Budi mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di dalam bungkus rokok Sampoerna putih, yang disimpan di dasbor depan sepeda motornya.
“Kemudian pelaku juga mengaku masih menyimpan narkoba lainnya yang berada di rumah kontrakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 paket berisi diduga narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur,” jelas Budi.
Dari DI polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi nama pelaku lainnya berinisial AM yang tinggal di samping rumah DI. Dari AM, ditemukan barang bukti 29 paket sabu.
“Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 29 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu ukuran kecil dan 1 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar,” katanya.
Budi mengatakan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Sabu yang diamankan berat bruto 4,43 gram dan 14,34 gram. ( Red )
Sumber: Humas Polres Bangka Barat.






























