Muntok — Setelah beberapa lama main kucing – kucingan dengan aparat, tiga orang pelaku penambangan ilegal yang menjarah Bukit Menumbing berhasil dicokok anggota Polres Bangka Barat, Sabtu ( 11/1/2020 ) sore.
Ketiga pelaku, Prima Riyadi ( 22 ), warga Lampung, Sakiyanto ( 43 ) warga Desa Air Limau Pal 9 dan Daryanto ( 42 ) warga Tugu Mulyo, OKI ditangkap tim gabungan Intel, Reskrim dan Sabhara Polres Bangka Barat saat sedang beroperasi di HK Kelekak Duren Unying, Kaki Menumbing, Dusun Daya Baru Desa Air Belo, Muntok.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan memaparkan, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, mereka baru empat hari bekerja di Tambang Inkonvensional ( TI ) di lokasi tersebut. Ketiga orang itu pun hanya sebagai pekerja saja, sedangkan Sang Boss pemilik TI berinisial ” M ” hingga kini masih diburu Polisi.
” Pemiliknya ini masih kita proses lidik lagi, inisialnya M. Tapi ini nanti lebih lanjut kami akan lidik lanjut perkembangan ini. Kita dari Polres Bangka Barat atensi terhadap kegiatan tambang ilegal khususnya di daerah Menumbing. Ini peringatan buat yang lain,” ujar Adenan dalam Konferensi Pers di depan Mako Polres Bangka Barat, Senin ( 13/1/2020 ) pagi.
Kapolres menegaskan, pihaknya sangat concern tidak akan main – main dalam melakukan pembersihan di area Bukit Menumbing.
” Mau malam mau siang kita dapat infonya akan kita lalukan penegakan hukum,” cetusnya.
Menurut Adenan, personel Polres telah mengincar para penambang liar sejak Jum’at ( 10/1 ) namun anggotanya hanya menemukan peralatan penambangan tapi tidak menemukan pelakunya.
” Memang lokasinya agak sulit juga jangkauannya. Kita harus berjibaku kalau mau pergi kesana. Hari sebelumnya kita tidak dapat orangnya, tapi kita cari info lagi kita lakukan upaya lidik lagi, kemudian kita dapat informasi yang A1, akhirnya kita mengamankan tiga orang ini,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan kata Adenan diantaranya, satu unit mesin tanah merk Wujin, satu unit pompa tanah, satu unit mesin air, satu unit pompa air, dua pondasi mesin dan lain – lain.
Ditegaskan Adenan, ancaman hukuman bagi pelaku yaitu 10 tahun penjara.
” Sebenarnya kasihan melihat mereka mencari nafkah. Boleh bekerja tapi dilihat dulu lokasinya dimana. Apalagi di Menumbing ada tempat bersejarah atasnya, kalau nanti rusak dibawahnya, kita khawatir kan nanti ada longsor dan sebagainya, ini nanti bukan merugikan satu atau dua orang tapi merugikan banyak orang,” pungkas Adenan. ( SK )