Terlambat Serahkan LPPDK, Kemenangan Paslon Bisa Dibatalkan

BANGKA BARAT, Politik200 Dilihat

Muntok — Jelang hari pencoblosan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 yang tinggal empat hari lagi, KPU Bangka Barat telah menyelesaikan berbagai tahapan, termasuk di Divisi Hukum dan Pengawasan yang dimotori Nelly Herawati.

Menurut Nelly, pada Minggu besok, tanggal 6 Desember 2020, Divisi Hukum menunggu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK ) dari masing – masing pasangan calon peserta Pilkada. Tenggat waktu penyerahannya maksimal pukul 18:00 WIB.

” LPPDK ini yang terakhir, penyampaiannya besok hari Minggu tanggal 6 Desember, batas waktunya pukul 18:00 WIB,” kata Nelly pada Jumpa Pers Persiapan Akhir KPU Bangka Barat dalam Pilkada 2020, di Cafe Pal 2, Muntok, Sabtu ( 5/12/2020 ).

Sebelumnya pada tahap pertama, pihaknya telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK ) dari masing – masing paslon pada bulan September lalu. Pada tahap kedua, tiga pasangan calon pemimpin Kabupaten Bangka Barat tersebut juga telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK ) pada 30 Oktober 2020.

Dijelaskan Nelly, pada dua tahapan sebelumnya yaitu LADK dan LPSDK, para paslon tidak dikenakan sanksi apa pun bila terlambat menyerahkannya ke KPU. Tapi untuk LPPDK, akan ada sanksi berat bila terlambat atau tidak menyerahkannya sama sekali.

“Untuk dua tahapan kemarin mereka memang tidak mempunyai sanksi, tapi kalau untuk LPPDK ini mereka ada sanksi. Jika terlambat atau tidak menyampaikan sama sekali, pasangan calon yang terpilih itu bisa dibatalkan. Jadi untuk yang ini saksinya berat karena adanya pembatalan sebagai calon terpilih,” cetusnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *