Duta Radio – SU, warga Desa Tempilang Kecamatan Tempilang berusia 38 tahun di cokok Polisi di kediamannya di Gang Rasid Desa Tempilang sekira jam 19:00 wib, Jum’at ( 24/11/2017 ).
SU diamankan Polisi karena diduga telah membacok HAR alias Tokek ( 35 ), warga Simpang Merabok Desa Tempilang Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Tempilang, Ipda Astrian Tomy mengatakan, penganiayaan berat tersebut terjadi pada Jum’at , ( 24/11/2017 ) di Simpang Merabok Desa Tempilang sekira pukul 19.00 wib.
SU mendatangi rumah HAR dengan membawa sebilah parang. Setiba dirumah HAR, tanpa basa basi SU langsung menebas leher HAR.
” Pelaku mendatangi kediaman korban, tanpa banyak basa basi saat bertemu korban pelaku langsung menebaskan senjata tajam ke bagian leher korban. Korban pun langsung dilarikan ke RSBT Pangkalpinang,” kata Kapolsek Tempilang, Ipda Astian Tomy seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi, Minggu (26/11/2017)
Tokek pun bermandi darah, terkena sabetan golok SU. Keluarga dan warga setempat yang mengetahui kejadian itu bergegas melarikan korban ke RSBT Pangkalpinang untuk mendapatkan pertolongan.
Menurut Tomi, motif pembacokan karena pelaku tak terima istrinya menjadi sasaran amukan korban Tokek yang terlibat keributan dengan istrinya, Jumat (24/11/2017) lalu. Kabar tersebut sampai ketelinga pelaku SU yang langsung naik pitam. Malam harinya SU pun mendatangi kediaman Tokek sambil menyerang dengan sebilah golok yang telah disiapkannya dari rumah.
Usai membacok Har, SU sempat melarikan diri, hingga dua jam kemudian tepatnya pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Tempilang pimpinan Ipda Astrian Tomi.
” Pelaku kami tangkap dirumahnya di Gang Rasid Desa Tempilang tanggal 24 November 2017 sekira pukul 21: 00 wib. Tersangka akan di jerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. Dari tersangka kami juga mengamankan sebilah parang dengan panjang kurang lebih 23 sentimeter dan diameter kurang lebih 3, 5 sentimeter,” jelas Astrian Tomy.
Tersangka SU saat ini diamankan di Polsek Tempilang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. ( SK )