Bupati Dan Wakil Tidak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat Ditunda

Duta Radio – Tidak hadirnya Bupati Bangka Barat, H. Parhan Ali dan Wakil Bupati Markus, SH, membuat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda APBD  tahun 2018 di Gedung Mahligai Betason II, Jum’at ( 24/11/2017 ) sore, ditunda.

Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Syamsir mempertanyakan ketidak hadiran Parhan Ali dan Markus, karena menurut dia rapat paripurna pengambilan keputusan sangat penting untuk dihadiri kedua petinggi Bangka Barat tersebut.

Sekretaris Daerah Bangka Barat, Yunan Helmi yang hadir pada rapat tersebut menanggapi pernyataan Syamsir.  Yunan mengatakan, Parhan Ali tidak dapat hadir dikarenakan sedang menjalani check up kesehatan pasca kunjungan ke California Amerika Serikat. Sedangkan Wakil Bupati, Markus tidak hadir karena pergi ke Belitung memenuhi undangan perayaan HUT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Karena hal itu, kata Yunan, dirinya didelegasikan untuk hadir dalam rapat paripurna tersebut melalui telepon dan sms.

” Pak Bupati sudah menyampaikan dan sms pada kami, kemarin sepulang dari luar negeri masih check up kesehatan di Jakarta, dan belum bisa bersama kita sampai hari ini, tapi beliau telah sms dan mendelegasikan kepada kami, dan akan kami tindaklanjuti dalam bentuk SK Plt. Pak Wakil Bupati menghadiri HUT Provinsi di Belitung,” kata Yunan Helmi.

Namun Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Hendra Kurniady menyayangkan pendelegasian lewat telepon, sms dan whatsapp oleh Bupati dan Wakil Bupati kepada Sekretaris Daerah Bangka Barat, Yunan Helmi. Menurut dia, sebagai negara hukum, semua ada aturan mainnya. Hendra mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 33 Tahun 2017, bahwa pendelegasian tersebut harus jelas serta disampaikan ke Lembaga Legislatif secara tertulis.

Hendra juga menyayangkan ketidakhadiran Parhan dan Markus karena rapat paripurna tersebut berkaitan dengan masyarakat, serta sudah dijadwalkan jauh- jauh hari.

” Pak Bupati lagi check up di Jakarta sepulang dari luar negeri. Karena kondisi beliau sakit, maka kita kalau sakit siapapun tidak bisa menghindarinya. Pak Wabup menghadiri undangan di Belitung, padahal jauh – jauh hari ( rapat paripurna, red ) sudah dijadwalkan. Saya juga sebenarnya dapat undangan kesana. Tapi karena ini lebih penting, jadi saya batalkan,” tandas Hendra.

Terpisah, Wakil Bupati Bangka Barat Markus, SH,  menjelaskan perihal ketidakhadirannya pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD tahun 2018 di Gedung Mahligai Betason II. Menurut Markus, dalam pedoman Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, sebagai Wakil Kepala Daerah, dia tidak boleh menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD apabila tidak ada pendelegasian dari Kepala Daerah.

Disamping itu, kata Markus, ada kriteria dirinya baru bisa menandatangani persetujuan bersama DPRD, apabila ada delegasi dari Kepala Daerah apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Terlebih sejak tanggal 21 November 2017 tugasnya sebagai PLH ( Pelaksana Harian ) sudah berakhir.

” Saya tidak berhak menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD kalau tidak ada pendelegasian dari Bupati sesuai dengan Permendagri tahun 2017. Apalagi status PLH saya sudah berakhir tanggal 21 November kemarin. Saya baru bisa menandatangani itu kalau sesuai kriteria, seperti apabila Bupati berhalangan tetap dan sementara,” pungkas Markus. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *