Duta Radio – Sejumlah ABK trawl yang diamanakan tim gabungan Direktorat Pol Air Polda dan Sat Pol Air Polres Babar itu diminta membuat surat perjanjian. Dimana point utama dalam surat perjanjian tersebut, mereka tidak lagi beroperasi diwilayah perairan Muntok.
Surat pernyataan tersebut dibuat di Kantor Desa Bukit Terak, Kecamatan Simpang Teritip disaksikan perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan kelompok nelayan setempat, Sabtu (19/11/2017) malam.
Kasat Pol Air Polres Bangka Barat Iptu Bambang Bekti mengatakan, sejumlah ABK kapal trawl ini tidak bisa dipidana lantaran masuk kategori trawl mini dengan kapasitas mesin dibawah 10 GT.
Selain itu, ada moratorium Presiden Jokowi yang meminta mereka dalam setahun ini menggantikan alat tangkapan sesuai aturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
” ABK hanya membuat surat pernyatan tidak lagi beroperasi di perairan Muntok. Karena untuk trawl mini ini masih abu-abu dilarang atau tidaknya. Apalagi mereka pakai mesin dibawah 10 GT. Selain itu ada juga moratorium presiden dimana mereka dikasih waktu setahun untuk mengganti alat tangkap sesuai aturan KKP,” ujar Bambang mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi S.Ik. ( SK )