Pemkab Bangka Barat Akan Lelang Barang Inventaris

Duta Radio –  Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar lelang sejumlah barang – barang inventaris. Lelang dijadwalkan berlangsung di Lapangan Parkir  Timur Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab  Bangka Barat, Rabu (22/11/2017)  pagi.

Kepala Bidang Aset BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ), Indra Saputra,  S. H., M. H, mengatakan, barang – barang yang akan dilelang telah di inventarisasi dan selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan ( SK ) Bupati Bangka Barat. Lelang tersebut dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  ( KPKNL) untuk melakukan penilaian terhadap barang – barang yang akan dilelang.

” Lelang barang – barang milik daerah Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2017 ini setelah melakukan invetarisasi dan pengecekan terlebih dahulu. Setelah itu ditetapkan dengan SK Pak Bupati barang – barang yang akan dilakukan penjualan, terus kami bekerjasama dengan KPKNL  untuk melakukan penilaian terlebih dahulu. Setelah keluar nilai atas barang – barang yang dimaksud, baru kita menentukan harga limitnya,” jelas Indra Saputra, Selasa ( 21/11/2017 ) di Lapangan Parkir Timur Pemkab Bangka Barat.

Barang – barang yang akan dilelang, kata Indra Saputra,  sebanyak 57 paket terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat serta hasil bongkaran bangunan dengan rincian, kendaraan roda empat sebanyak 5 unit, roda dua sebanyak 36 unit dan  roda tiga sebanyak 10 unit dalam kondisi rusak berat.

Dia melanjutkan, disamping itu ada juga barang – barang peralatan rumah tangga yang akan dilelang.

” Ada beberapa barang peralatan rumah tangga, seperti sofa ada 3 unit, ada lemari pakaian, lemari hias dan ada wadah prasmanan,” tambah dia.

Indra juga mengungkapkan, tujuan pelelangan barang – barang tersebut dalam rangka tertib administrasi serta opimalisasi pengelolaan barang milik daerah dan guna mempertahankan opini WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian )  yang diperoleh Pemkab Bangka Barat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  ( BPK  RI ).

” Insya Allah ini kita lakukan dalam rangka tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum serta optimalisasi barang milik daerah Kabupaten Bangka Barat, dalam rangka mempertahankan opini WTP yang diperoleh dari BPK RI, dalam hal ini adalah perwakilan Kepulauan Bangka Belitung,” tandas Indra.

Mengenai harga barang – barang yang akan dilelang tersebut, Indra mengatakan cukup variatif. Dia menambahkan, setiap peserta lelang harus membayar uang jaminan sebesar 30% dari harga limit yang telah ditentukan.

” Harganya bervariasi, itu satu unit ada yang satu juta, ada yang lima ratus ribu. Setiap peserta itu harus membayar uang jaminan dari harga limit itu sebesar 30% . Ada yang dua ratus ribu, ada yang tujuh ratus ribu, ada yang lima ratus ribu, bervariasi dari 57 paket itu,” paparnya.  ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *