BANGKA BARAT — Tahun 2025 mendatang pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Hal itu sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Tiga jenis kepegawaian yang diakui oleh pemerintah pada 2025 mendatang adalah PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Tidak terkecuali di Kabupaten Bangka Barat, semua tenaga honorer akan dialihkan menjadi ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh, di tahun mendatang tidak ada lagi tenaga honorer atau PHL, sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi ada kebijakan pemerintah pusat, bahwa tidak ada lagi namanya PHL, honorer. Setiap daerah kan berbeda-beda penyebutannya. Kalau kita PHL, pegawai harian lepas. Memang dalam Undang- Undang ASN tidak ada lagi, tetapi semuanya kebijakan,” kata Soleh di ruang kerjanya, Selasa ( 8/10/2024 ).
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Bangka Barat bakal membuka penerimaan PPPK. Terkait PPPK paruh waktu kata Sekda, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Dikatakannya untuk pembiayaan PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu bersumber dari APBD.
“Untuk pembiayaan, karena PPPK sesuai Undang- Undang ASN dibiaya APBD, tentu kita mudah-mudahan berharap semua jadi PPPK. Harapan kita bahwa yang tidak lulus full time penuh waktu, dapat menjadi PPPK paruh waktu semua,” kata Soleh.
Selain itu besaran gaji yang akan diterima PPPK penuh waktu dan paruh waktu tentu berbeda. Tapi saat ini masih pemda masih menunggu juknis dari Kemenpan RB dan BKN.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat Antoni Pasaribu mengatakan, PPPK penuh waktu bekerja full time dari pukul 07.30 sampai pukul 16.00 WIB sesuai namanya. Namun untuk PPPK belum ada juknis cara kerjanya.
“Nanti ada mereka mengikuti seleksi PPPK penuh waktu, setelah nanti tidak lulus atau formasi sudah penuh, akan dipertimbangan menjadi PPPK paruh waktu,” sebut Antoni.
Mekanisme PPPK paruh waktu sampai saat ini belum diterima BKPSDM, tapi ia berharap semua honorer di Bangka Barat nantinya dapat menjadi PPPK.
Untuk jumlah tenaga honorer di Pemkab Bangka Barat menurut database atau tenaga honorer kategori II atau THK II merupakan tenaga honorer kategori II, terdaftar dalam database BKN sebanyak 1.290 orang dan jumlah honorer di luar database 1.052 orang. ( SK )