JPU Kejari Bangka Barat Tuntut Hukuman Mati 2 Kurir Narkoba 35,6 Kg

HEADLINE, HUKRIM328 Dilihat

BANGKA BARAT –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut hukuman mati dua kurir narkoba jenis sabu – sabu 35,6 kilogram bernama Handika alias Temon dan Sien saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, pada Selasa (8/10/2024) siang.

Sidang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, dengan Hakim Ketua Iwan Gunawan, Hakim Anggota Budi Chandra Permana, Hakim Anggota Arindo, dan Panitera Pengganti Yodi.

Handika alias Dika ( 26), warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien alias Sien (27), warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumatra Selatan, merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kilogram di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Jumat (22/3/2024) silam.

Barang bukti sabu – sabu 35,6 kilogram telah dimusnahkan di Mapolres Bangka Barat.

“Tuntutan hari ini, seperti yang dibacakan Jaksa, sebagai bukti ini sudah ada sindikat internasional,” kata Kepala Kejari Bangka Barat Bayu Sugiri, kepada wartawan Selasa (8/10/2024) di PN Mentok.

Pertimbangan JPU Kejari menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal karena dua pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Agenda sidang hari ini adalah tuntutan pidana setelah kurang lebih 10 hari kita mengajukan pedoman tuntutan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, sesuai dengan tuntutan permintaan kami terhadap para terdakwa kami tuntut pidana mati,” imbuh Bayu Sugiri.

Bayu Sugiri menegaskan penuntutan hukuman maksimal itu sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba.

Dia berharap Majelis Hakim sependapat dengan JPU berdasarkan pertimbangan kasus ini adalah extraordinary crime atau tindak kriminal luar biasa.

“Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat tanpa perbuatan mereka sebagai kurir,” sambung Bayu.

Bayu menambahkan, agenda persidangan berikutnya adalah pledoi dari penasihat hukum kedua terdakwa yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2024. Setelah itu, baru dilakukan vonis oleh Majelis Hakim PN Mentok.

“Minggu depan (dijadwalkan) agendanya pledoi, nanti kita akan dengarkan pledoinya,” ujarnya. ( SK )



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *