Supir Bus Sekolah Nekad Perkosa Penumpangnya

Duta Radio – Nasib malang menimpa anak remaja usia enam belas tahun, sebut saja Bunga. Gadis belia itu diduga dicabuli dan diperkosa oleh supir bis antar jemput sekolah berinisial DA ( 25 ), warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Nasib nahas Bunga terjadi pada Senin ( 6/11/2017 ) sekira pukul 14:00 wib,  saat Bunga menumpangi bus yang dikemudikan DA yang sehari – hari menjemput anak sekolah. Tersangka DA membawa Bunga berkeliling di sekitar Kecamatan Parittiga. Saat itu tidak ada penumpang lain di dalam bus selain Bunga.

Selanjutnya, saat melintas di Parit Empat Dusun Perumnas Desa Sekar Biru, RA memarkir busnya di pinggir jalan yang jauh dari pemukiman penduduk.

Di dalam bus itulah DA melakukan aksi bejatnya memaksa Bunga untuk melayani nafsu syahwatnya. Bunga tidak berdaya untuk melawan karena kedua tangannya dipegang dan dalam keadaan takut.

Setelah beberapa hari, Bunga menceritakan kejadian nahas yang menimpa dirinya kepada orang tuanya. Orang tua Bunga langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Jebus pada Rabu ( 15/11/2017 ).

Tim Opsnal Polsek Jebus pun langsung bergerak mengamankan tersangka DA pada hari yang sama sekira pukul 21:00 wib.

Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi membenarkan kejadian tersebut.

” Tersangka telah kita amankan di Polsek Jebus berdasarkan LP/B-507/XI/2017/Babel/Resbabar/Sek Jebus Tanggal 15 November 2017,” kata Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi.

Kapolsek menambahkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Jebus. Tersangka DA akan dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur dan atau perkosaan, yaitu Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *