Muntok – Adot tidak dapat mengelak lagi, saat Polisi menggerebeknya di rumah kontrakan di belakang SMA Negeri Muntok dan menemukan sabu didompetnya.
Terduga pemakai dan pengedar sabu ini diciduk pada Selasa, ( 17/9/2019 ). Tim dari Sat Narkoba Polres Bangka Barat mengetahui Adot memiliki sabu berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
Setelah diintrogasi, Adot mengatakan bahwa 1 paket sabu tersebut dia beli dari RA seharga Rp 300.000.
Polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka RA saat sedang berada dirumahnya di Kampung Tegalrejo Kelurahan Sungai Baru.
Saat petugas menangkap kedua terduga pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu lembar kertas timah rokok, satu buah dompet warna cokelat, satu unit handphone merk Vivo warna biru dan satu unit handphone Samsung warna biru.
” Kedua tersangka ini berinisial AL alias Adot yang beralamat di belakang SMA Negeri Muntok dan RA alias Yan Bangau, usia 38 tahun, buruh harian, alamat Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok. Sementara kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Umar Dani. ( SK )