BANGKA SELATAN — Ketua Komisi Pemilihan Umum Bangka Selatan, didampingi komisioner dan Bawaslu Bangka Selatan, menerima penyerahan sebuah kotak dari relawan kotak kosong sebagai simbol adanya perlawanan terhadap pasangan calon tunggal pada Pilkada 27 November mendatang.
Simbol kotak kosong itu diserahkan oleh koordinator lapangan relawan kotak kosong, Wiwid, di Sekretariat KPU Bangka Selatan, Minggu (1/9) petang.
Sebelumnya, Wiwid meminta KPU Bangka Selatan meluruskan atau menjelaskan aturan tentang perolehan 50 persen dari suara sah sebagai pemenang pada Pilkada November nanti.
Wiwid mengatakan, mata pilih Bangka Selatan kurang lebih 151 ribu, bagaimana jika masyarakat yang datang hanya setengahnya? Dan bagaimana hitung-hitungan setengah itu?
“Hal inilah yang ingin kami pertanyakan kepada KPU Bangka Selatan, supaya menjadi pendidikan politik kepada masyarakat, kepada semua pihak,” kata dia.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka Selatan Zio Loenzah Monarek, menjelaskan tentang ketentuan Pasal 54D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-undang itu merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Adapun bunyi Pasal 54D ayat (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
“Bahwa satu pasangan calon tunggal itu dinyatakan menang apabila memperoleh 50% lebih dari suara sah. Artinya, yang dihitung adalah pemilih yang hadir ke TPS dan suaranya dinyatakan sah. Jadi bukan dari jumlah DPT terkait petentuan yang calon terpilih,” jelas Zio.
Sementara Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin, menyatakan pihaknya menghargai setiap aspirasi, masukan atau tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU Basel, sesuai tagline KPU Melayani.
“Semua masukan, semua aspirasi yang disampaikan kami selalu siap untuk menanggapi. Namun demikian, tentunya kami di KPU Bangka Selatan bekerja sesuai dengan regulasi yang telah diatur, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku pada Pilkada 2024 ini,” kata dia. (Romlan)
Link sumber: kabarbangka.com