Relawan Kotak Kosong Minta KPU Sosialisasi Pasal 54D UU Nomor 10

HEADLINE, Politik230 Dilihat

BANGKA SELATAN – Perwakilan relawan kotak kosong meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Bangka Selatan untuk mensosialisasikan Pasal 54D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-undang itu merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Adapun bunyi Pasal 54D ayat (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

Orator relawan kotak kosong Wiwid mengungkapkan, calon tunggal itu harus menang lebih 50 % dari suara sah. Sosialisasi itu diperlukan supaya masyarakat Bangka Selatan memahami, bahwa kotak kosong itu sudah punya point 50%.

“Kotak kosong ini bukan sembarang kotak kosong, cuma istilah saja. Harapan kami kepada KPU Bangka Selatan dengan anggaran yang begitu besar, kita harus tahu tupoksi dan juknisnya kemana larinya angaran-anggaran itu,”ungkapnya.

Wiwid mengaku pihaknya telah melakukan survey di desa dan kelurahan di empat kecamatan di Bangka Selatan, faktanya banyak masyarakat yang belum memahami tentang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 54 huruf D ini.

“Orang berfikir dengan jumlah mata pilih, ternyata apa yang disampaikan KPU tadi, kan tidak? Ini yang harus dijelaskan supaya masyarakat mendapat pendidikan politik, supaya demokrasi di Bangka Selatan ini hidup,”kata dia.

Wiwid menyatakan, pihaknya menyoroti soal anggaran KPU Bangka Selatan yang dinilainya cukup besar supaya jelas penggunaannya, lantaran dana itu berasal dari uang rakyat.

“Itu kan supaya mengena, fungsi-fungsinya ke mana saja digunakan? untuk sosialisasi misalnya, hal-hal juknis lah itu. Kami sebagai masyarakat hanya menilai, menyoroti anggaran yang begitu besar, karena itu uang rakyat juga,”tukasnya.

Sementara Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin mengatakan, sosialisasi itu memang sangat dibutuhkan untuk peningkatan partisipasi masyarakat. Terlepas itu pasangan tunggal, dua pasangan calon atau lebih, sosialisasi tetap harus dilaksanakan.

“Kalau ditanyakan soal anggaran untuk sosialisasi memang kita anggarakan untuk kegiatan itu. Dan untuk sosialisasi ini tentunya kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024 ini,” kata dia.

Disinggung target partisipasi pemilih pada Pilkada 2024, kata Muhidin
pihaknya berusaha menargetkan setinggi mungkin. Seperti di tahun 2020, untuk partisipasi masyarakat mencapai di atas 70%.

Namun Muhidin belum bisa menyampaikan terkait potensi masyarakat lebih memilih kotak kosong ketimbang pasangan calon. Ia mengatakan semua masih berproses.

“Tapi untuk partisipasi masyarakat ini kami akan berusaha sebaik mungkin, sehingga lebih meningkat dari tahun 2020,” ujar dia.

Muhidin mengimbau kepada masyarakat Bangka Selatan agar datang memberikan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Mari bersama-sama kita sukseskan Pilkada 2024,”demikian Muhidin. (Romlan)


Link sumber: kabarbangka.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *