Sengketa Lahan Perkuburan Air Kepala Tujuh Tuntas, Pemkot dan Ombudsman Capai Kesepakatan

PANGKALPINANG – Permasalahan sengketa lahan perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, yang sempat menjadi perhatian publik sejak September 2023, akhirnya menemui titik terang.

Penyelesaiannya diumumkan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung yang berlangsung di Kantor Ombudsman, Kamis (22/5/2025).

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, S.E., M.Si., menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan hasil dari komunikasi yang intens dan kerja sama yang baik.

“Alhamdulillah hari ini persoalan yang sudah cukup lama ini dapat diselesaikan. Tinggal menunggu hasil tertulisnya, secara prinsip ini dianggap selesai,” jelas Unu.

Kepala Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP., MPA., M.Sc., menjelaskan bahwa sejak laporan masuk tahun lalu, pihaknya telah memfasilitasi dialog antara warga dan pemerintah.

Menurutnya, dua poin utama telah disepakati: pengurusan legalitas lahan akan dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan, sementara penyesuaian tata ruang akan diajukan dalam proses presisi.

“Target kami penyelesaian administratif rampung dalam 30 hari. Intinya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Shulby.

Pemkot Pangkalpinang dan Ombudsman sepakat bahwa hasil rapat ini menjadi bukti nyata penyelesaian konflik berbasis kolaborasi dan solusi.

Diharapkan ke depan, masyarakat di Kelurahan Air Kepala Tujuh dapat kembali tenang dan memiliki kepastian hukum terhadap lahan pemakaman mereka. (Riyanda)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *