Sengketa atas Tanah dan Bangunan Chung Hwa School Berakhir dengan Penyitaan

Muntok — Sengketa atas objek tanah dan bangunan Chung Hwa School di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok antara Kementerian Keuangan dan Sutina dimenangkan Kementerian Keuangan.

Sutina merupakan ahli waris pengusaha alm. Suriyanto Ko atau Achai, warga Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok.

Pengadilan Negeri ( PN ) Muntok pun menyita bangunan yang pernah digunakan untuk usaha sarang burung walet tersebut pada Senin ( 10/8/2020 ).

Panitera Pengadilan Negeri PN Muntok, Helni Aryadi mengatakan, sita eksekusi tanah dan bangunan Chung Hwa School merupakan delegasi dari Pengadilan Negeri Sungailiat, berdasarkan penetapan Ketua PN Muntok, Golom Silitonga.

” Hari ini kami melakukan sita eksekusi delegasi dari PN Sungailiat. Dan alhamdulillah pagi ini kami telah meletakkan plang serta eksekusi terhadap objek bangunan Chung Hwa School, berdasarkan penetapan Ketua PN Muntok,” ujar Helni Aryadi, Senin ( 10/8/2020 ).

Helni menerangkan, meskipun sengketa telah dimenangkan Kementerian Keuangan selaku Pemohon, tapi gedung tersebut belum bisa dipergunakan.

Begitu pula dengan pihak Termohon, Sutina. Ahli waris Achai ini tidak lagi mempunyai wewenang apa pun atas tanah dan bangunan tersebut setelah dipasang plang sita eksekusi oleh PN Muntok.

” Status bangunannya masih dalam sitaan Pengadilan Negeri. Jadi kedua – duanya baik Pemohon dan Termohon belum bisa melakukan aktivitas apapun di bangunan ini,” tegas Helni.

Langkah selanjutnya, PN Muntok akan meninjau objek barang yang terdapat di dalam bangunan terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal eksekusi.

” Hari ini baru tahap sita eksekusi, eksekusinya nanti kami lihat dulu barang apa yang ada di dalam. Kalau milik Termohon maka kami minta dikosongkan atau bisa dititipkan kepada Pemohon yang dalam hal ini telah dihibahkan ke Pemkab Bangka Bara,” tutupnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *