Rasa Iri Tidak Diajak Bekerja di Perkebunan Sawit, Superdi Tikam Mustofa

BANGKA BARAT, HUKRIM372 Dilihat

Muntok — Superdi alias Ari ( 24 )pemuda asal Desa Rambat dicokok anggota Polsek Simpang Teritip. SU diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan sekampungnya yang bernama Mustofa ( 24 ).

Kapolsek Simpang Teritip, IPDA Martuani Manik mengungkapkan, peristiwa penganiayaan atas diri Mustofa terjadi pada Rabu ( 5/8/2020 ) lalu sekitar pukul 20:00 WIB. Saat itu Mustofa sedang duduk – duduk di depan rumahnya.

Tak lama berselang, Superdi datang menemuinya. Tanpa basa – basi, Superdi langsung menyerang Mustofa menggunakan sebilah pisau.

” Kejadian berawal pada saat korban sedang duduk di depan rumah sambil main HP dan didatangi oleh pelaku yang langsung mencekik leher korban dari belakang dan menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak dua kali pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri. Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri ,” jelas Kapolsek Simpang Teritip , IPDA Martuani Manik, Selasa ( 11/08/2020 ).

Adapun motifnya kata Kapolsek, Superdi merasa kesal dan iri melihat Mustofa diajak bekerja di perkebunan sawit milik warga setempat, sedangkan dirinya tidak. Rasa kesal itu menjadi pemicu tindakan penganiayaan yang Supendi lakukan terhadap Mustofa.

Kejadian tersebut dilaporkan pihak korban ke Polsek Simpang Teritip. Superdi berhasil diamankan pada Selasa ( 11/8/2020 ) dini hari di kebun milik Sarifudin di Desa Simpang Gong.

” Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dalam pondok dalam keadaan tidur dan bersembunyi. Kemudian personil Polsek Simpang Teritip langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Simpang Teritip ,” beber Martuani Manik.

Setelah digeledah, dua barang bukti berupa sebilah parang dan pisau ikut diamankan petugas dari tempat persembunyian pelaku.

” Untuk pelaku penganiayaan berat terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *