Sat Reskrim Polres Babar Sedang Tangani Kasus Dugaan Korupsi di BP2RD, RSUD dan DD Tempilang

Muntok — Sat Reskrim mendapat limpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD ) dari Inspektorat Bangka Barat. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu ( 19/5 ).

Menurut Andri, pihaknya baru melakukan tahap klarifikasi dengan memanggil pihak – pihak terkait. Sejauh ini sudah 6 orang pegawai dari BP2RD diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan. Dia mengatakan, belum ada tersangka dalam kasus ini, karena masih banyak tahapan yang harus dilalui.

” Sekarang baru tahap klarifikasi, kita mengambil keterangan dari pihak – pihak terkait. Kalau penetapan tersangka belum, masih jauh. Tapi kasusnya memang ada, makanya kan klarifikasi orang – orang terkait, kalau sudah selesai semuanya baru kita gelar apakah ini sudah cukup bukti atau memenuhi unsur pidananya, kan kalau korupsi itu kita harus ekspose dengan BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ) untuk melakukan audit investigasi terkait kerugian negara,” jelas Andri.

Kasat Reskrim juga belum bisa menyampaikan siapa saja yang dipanggil dalam perkara ini, termasuk hasil pemeriksaan karena masih proses lidik.

” Kemarin ada beberapa yang diperiksa oleh penyidik. Pada intinya proses masih berjalan. Berapa lamanya kita nggak tahu. Kalau sudah ada kerugian negaranya pasti akan ada tersangka,” ujarnya.

Ditegaskan Andri, pihaknya sangat terbatas dalam menyampaikan perkembangan kasus korupsi kepada awak media bukan tanpa alasan, sebab bila perkaranya masih dalam proses, pihaknya tidak diizinkan memberikan informasi secara gamblang.

” Untuk diketahui terkait kasus korupsi, kenapa kita tidak boleh atau terbatas menyampaikan perkembangannya ke pihak media? karena kita sudah ada TR ( Telegram Rahasia ), kecuali kalau kasus minimal sudah tahap P21 itu baru bisa kita publikasikan. Kalau proses masih berjalan itu tidak boleh kita publikasikan secara gamblang,” terang dia.

Dijelaskannya, proses klarifikasi atau meminta keterangan sangat diperlukan guna mengetahui status posisi kasusnya serta untuk mengetahui peran masing – masing pihak. Jika semua tahapan telah dilalui, selanjutnya baru akan dilakukan gelar perkara.

” Kalau sudah semua, klop, sudah diperiksa semua orang – orang yang terkait baru kita gelar. Apa misalnya menguntungkan diri sendiri atau pun orang lain. Indikasi kerugian negara pun belum,” ucap Andri.

Disamping itu, kasus korupsi di RSUD Sejiran Setason pun kata Andri masih terus berjalan. Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas – berkasnya. Sat Reskrim juga sedang menangani kasus korupsi Dana Desa ( DD ) Tempilang.

” Kasus RSUD masih pemenuhan berkas perkara, sementara masih bolak – balik dulu lah, berkas kita masih dinilai belum lengkap, tapi proses tetap berjalan. Kasus korupsi lain ada dari Desa Tempilang sudah naik sidik, kerugian negaranya sudah ada, cuman masih kita ambil keterangan saksi – saksi yang terkait, jadi untuk tersangka masih belum,” tutup Andri. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *