Tempilang — AP ( 16 ) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diamankan Tim Garuda Polres Bangka Barat, mengaku terdorong untuk melakukan persetubuhan karena dirinya sering menonton film dewasa.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, Minggu ( 2/2/2020 ) via pesan WhatsApp.
” Pelaku AP melakukan persetubuhan tersebut dikarenakan sering menonton film dan mendengar cerita teman – temannya. Akibatnya, timbul rasa ingin merasakan hal apa yang ia lihat dan dengar dari teman – temannya tersebut sehingga nafsu dan hasratnya terlampiaskan melalui korban,” ungkap Kapolres.
Adenan melanjutkan, pelaku mengaku sudah sering melakukan persetubuhan dengan korban, namun lupa tempat dan waktunya. Meskipun mengaku lupa, namun korbannya masih mengingat kejadian pencabulan yang ia alami.
” Tapi seingat korban, pertama kali pelaku ( AP ) melakukan persetubuhan pada hari lupa tanggalnya lupa bulan Maret 2019 pukul 21.00 WIB di Pantai Pasir Kuning Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat dan yang terakhir kali pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 pukul 20.00 WIB di Pantai Kembang Kecamatan Tempilang,” ungkap Kapolres.
AP yang masih dibawah umur merupakan terduga pelaku persetubuhan terhadap Melati ( nama samaran ) juga masih dibawah umur.
Pemuda belia itu diamankan
Tim Garuda Polres Bangka Barat bekerjasama dengan Polsek Susukan pada Selasa ( 28/1/2020 ) lalu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Kapolres, bahkan akibat perbuatan AP, Melati saat ini sedang hamil enam bulan.
Keberadaan AP diketahui anggota Polres Bangka Barat setelah mendapatkan informasi pada Selasa ( 21/1 ) bahwa pelaku kabur ke kediaman pamannya, AH di Kabupaten Cirebon
Setelah berhasil ditangkap, AP pun dibawa ke Bangka Barat dan ditahan di Mako Polres Bangka Barat.
” Kasus ini sudah naik proses sidik,” kata Kapolres. ( SK )