MUNTOK- RADIO DUTA. Puluhan pelaku usaha Bangka Barat mengikuti tax gathering amnesti pajak di Hotel Yasmin Selasa (22/11/16). Kegiatan ini diselenggarakan oleh kantor wilayah DPJ Sumsel Babel bersama kantor pajak pratama Bangka dan Kp2kp Muntok.
Bupati Bangka Barat H Parhan Ali dalam sambutannya mengungkapkan penerimaan pajak dikantor pelayanan pajak pratama Bangka mencapai lebih dari yang ditargetkan.
” Sejak berjalannya program tax amnesti realisasi penerimaan pajak di kantor pratama Bangka mencapai 56 Milyar Rupiah dari yang ditargetkan 25 Milyar Rupiah, ini menandakan tingginya partisipasi masyarakat,” kata Parhan di Hotel Yasmin.
Untuk lebih meningkatkan capaian penerimaan pajak, lebih lanjut Parhan mengajak khususnya pelaku usaha di Babar untuk bersama-sama mensukseskan program tax amnesti.
” Program tax amnesti ini perlu kita dukung bersama, oleh karena itu saya menghimbau khususnya kepada pelaku usaha dan masyarakat Babar umumnya agar dapat bersama-sama mendukung program tax amnesti dan tentu muara akhirnya untuk mendukung pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Bumi Sejiran Setason,” himbaunya.
Pada kesempatan tersebut orang nomor 1 di Bangka Barat ini , menerangkan pemerintah pusat menerbitkan kebijakan pengampunan pajak melalui UU Nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak. Kebijakan pengampunan pajak dilatarbelakangi oleh beberapa kondisi yaitu perekonomian global yang kurang baik,dimana terdapat perlambatan pertumbuhan ekonomi China dan perekonomian Amerika dan Eropa yang tidak stabil. Ia menambahkan kebijakan pengampunan pajak juga dilatarbelakangi oleh harga komoditi yang turun seperti karet, sawit dan batu bara yang berdampak pada perlambatan ekonomi indonesia , defisit anggaran yang membesar dan makin meningkatnya pengangguran, kemiskinan serta kesenjangan sosial.
“Untuk itu kami (Pemkab) sangat mendukung program pemerintah ini, dan kami harapkan melalui kegiatan ini, kedepan Bangka Barat, dapat semakin memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan realisasi pencapaian penerimaan pajak bagi provinsi Bangka Belitung ,”pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pajak Pratama Bangka Dwi Haryadi mengatakan program amnesti pajak saat ini sudah memasuki periode yang kedua. Pada periode kedua ini sasaran yang dituju adalah untuk pengusaha besar, para pejabat yang belum ikut tax amnesti pada periode pertama. Selain itu sasaran lain yaitu profesional seperti notaris serta pelaku UMKM.
” Sampai saat ini penerimaan tax amnesti dari Bangka Barat sekitar 6 Milyar rupiah, melalui kegiatan Tax Gathering ini, kami optimis akan terus bertambah karena jumlah pengusaha , pejabat , profesional dan UMKM disini cukup banyak,” harap Dwi Haryadi Kepada Awak Media Selasa (22/11/16).
( KS