Pria Asal Lampung Jual 39 Paket Shabu Diciduk Polisi, Sang Bandar Masih DPO

BANGKA BARAT, HUKRIM241 Dilihat

Parittiga ( Radio Duta ) – DK ( 34 ), terduga pengedar shabu asal Lampung tidak mengira dirinya sedang dincar Polisi. Saat sedang memesan ketoprak di Jalan Pasar Parit Tiga di samping Swalayan Venus Desa Puput, DK disatroni anggota Polsek Jebus, Kamis ( 15/11/2018 ) malam.

Pelaku DK, yang berdomisili di Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ini, sempat mencurigai gerak – gerik Polisi yang mendekatinya dan mencoba membuang barang bukti yang disimpannya didalam dompet warna merah muda, namun aparat mengetahui ulahnya tersebut.

” Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku DK sering menjual shabu. Pelaku dibuntuti Polisi selama dua hari. Saat kami dekati, dia sempat membuang dompetnya. Setelah kami menyuruh pelaku mengambil dompet yang dibuangnya, ditemukan shabu sebanyak 39 paket yang diakui pelaku sebagai miliknya,” jelas Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto didampingi Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Ruben Isaak, S.H, dalam Konferensi Pers di Mapolres Bangka Barat, Senin ( 19/11/2018 ).

Kapolsek menambahkan, selain 39 paket shabu, barang bukti lain yang ditemukan dari DK, satu handphone Strawbery hitam, uang sebesar Rp. 165 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 merah tanpa nomor polisi. Ditemukan juga sebilah pisau yang terselip di pinggang DK.

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku mendapatakan shabu dari seseorang yang bernama S yang sampai saat ini masih buron. Menurut DK, shabu sebanyak 39 paket tersebut dititipkan S kepada dirinya untuk dijual kembali.

Untuk paket kecil, shabu dibandrol seharga Rp. 300 ribu, paket sedang seharga Rp. 400 ribu dan paket besar seharga Rp. 600 ribu. Upah yang didapat DK dari penjualan sebesar Rp. 50 ribu per paket.

Kapolsek AKP Andi Purwanto tidak menampik jika penangkapan DK, kalau dilihat dari banyaknya barang bukti, merupakan kasus narkoba yang paling menonjol sepanjang tahun 2018. Kasus ini akan terus dikembangkan guna menangkap pelaku – pelaku lainnya, terutama pelaku bernama S, sebagai kunci untuk mengetahui darimana mereka mendapatkan shabu – shabu yang mereka jual.

” Menurut pengakuannya, dia sudah empat kali mengambil shabu – shabu dari S untuk dijual di wilayah Parittiga. Selain penjual, DK juga mengaku sebagai pemakai,” ujar AKP Andi Purwanto.

” Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2) sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” sambung Kapolsek AKP Andi Purwanto.

Dilain pihak, terduga pelaku pengedar shabu, DK mengaku dirinya terpaksa menjual narkoba karena tidak memiliki pekerjaan, ditambah lagi istrinya sedang hamil muda. Uang hasil penjualan shabu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.

” Saya membawa pisau untuk jaga – jaga dari orang yang tidak senang sama saya,” ujar DK saat ditanyakan tentang pisau yang diselip di pinggangnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *