Polres Bangka Barat Terus Buru Pelaku Pembunuhan Jamal, Rilis Foto Buronan

HEADLINE, HUKRIM518 Dilihat

BANGKA BARAT — Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan perlunya kerja sama lintas wilayah dengan Pemerintah Desa Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk mempercepat penangkapan dua pelaku yang masih buron, Tri Martin dan Sandra.

Pradana mengatakan proses pengejaran DPO membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa di wilayah Palembang.

“Kami mengajak Pemerintah Desa Ilir Barat I beserta perangkat desa untuk bekerja sama memberikan informasi mengenai keberadaan dua DPO,” kata Pradana di Mako Polres, Jumat ( 17/10 ).

“Dukungan ini sangat penting agar kasus pembunuhan Jamal Abdul Naser dapat segera terselesaikan,”sambungnya.



Menurut dia koordinasi antara Polres Bangka Barat, Polda Babel dan aparat di Sumatera Selatan sudah berjalan, namun informasi dari pemerintah desa dan masyarakat setempat menjadi kunci percepatan penangkapan.

Sebab menurutnya pencarian DPO ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi membutuhkan sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat, yang akan sangat membantu pengungkapan kasus ini hingga tuntas.

Apalagi kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan tiga orang pelaku ini tergolong sadis. Bahkan mayat korban mereka buang ke Banyuasin, Sumatera Selatan untuk menghilangkan jejak.

Jamal Abdul Naser ( 65 ) dibunuh secara sadis di kontrakan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, pada Selasa 18 Juni 2024 lalu.

Lidya yang berhasil diringkus pada Rabu ( 15/10/2025 ) berperan mengawasi situasi di luar kontrakan, sementara suaminya, Tri Martin dan temannya Sandra mengeksekusi Jamal Abdul Naser di dalam kamar.

“Setelah korban meninggal, jasadnya dibuang ke semak belukar di Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari tiga tersangka, satu berhasil kami amankan, dua lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Pradana.

Kapolres menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas Polres Bangka Barat dan meminta seluruh pihak ikut berperan aktif.

“Kami berharap Pemerintah Desa Ilir Barat I dan masyarakat setempat bekerja sama memberikan informasi terkait keberadaan dua pelaku yang masih buron. Setiap informasi akan sangat membantu penyidik,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Ia menegaskan, kerja sama lintas daerah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.

Dengan kerja sama Pemerintah Desa Ilir Barat I, masyarakat dan aparat kepolisian, Polres Bangka Barat optimis dua DPO kasus pembunuhan Jamal Abdul Naser akan segera tertangkap.

“Kami akan terus bergerak sampai seluruh pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dukungan pemerintah desa sangat berarti bagi percepatan pengungkapan kasus ini,” tutup Pradana.

Rilis Foto DPO

Polres Bangka Barat merilis foto dan identitas dua orang DPO kasus pembunuhan Jamal Abdul Naser ( 65 ), warga Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan identitas kedua pelaku yang kini masuk DPO:

1. Nama Tri Martin laki-laki umur 29 tahun. Pekerjaan buruh tani atau perkebun. Alamat Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

2. Nama Sandra, jenis kelamin laki-laki, umur 26 tahun. Pekerjaan pelajar atau mahasiswa. Alamat Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya diduga terlibat bersama seorang tersangka perempuan bernama Lidya alias Uli dalam pembunuhan korban di sebuah kontrakan di Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng.

Setelah itu, jasad korban dibawa ke wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan dan dibuang di sana.

Pradana mengatakan, motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda korban, yang sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan pelaku.

“Pihak kepolisian akan terus memburu kedua DPO hingga tertangkap. Kami meminta dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, agar kedua pelaku segera menyerahkan diri,” cetus Kapolres.

Masyarakat diminta untuk mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Tri Martin dan Sandra, demi membantu penegakan hukum dan keadilan bagi korban dengan menghubungi Katim Buser Polres Bangka Barat di nomor 0852 6692 4247. ( SK )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *