Polres Bangka Barat Selesaikan 151 Perkara melalui Problem Solving dan Restorative Justice

HEADLINE, HUKRIM292 Dilihat

BANGKA BARAT — Dari total 316 perkara tindak pidana yang ditangani selama tahun 2025, Polres Bangka Barat mengedepankan penyelesaian perkara secara berimbang antara penegakan hukum dan pendekatan humanis.

Dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Polres Bangka Barat memaparkan capaian kinerja di bidang pembinaan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan problem solving dan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) sepanjang tahun 2025.

Sebanyak 39 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dengan rincian 25 perkara oleh Satreskrim, 13 perkara oleh Satlantas, dan 1 perkara oleh Satresnarkoba, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, jajaran Polres Bangka Barat juga melaksanakan 112 kegiatan problem solving sebagai upaya penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.

“Dalam mendukung pembinaan kamtibmas, Polres Bangka Barat melaksanakan 32.768 kegiatan Door to Door System (DDS) serta 85 kegiatan deteksi dini guna mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sejak dini,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin ( 29/12 ).

Sementara itu, terhadap perkara yang tidak memenuhi syarat penyelesaian nonlitigasi, Polres Bangka Barat tetap menegakkan hukum secara profesional. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 197 perkara tindak pidana diselesaikan melalui proses peradilan.

“Pendekatan problem solving dan restorative justice merupakan bagian dari strategi Polres Bangka Barat dalam menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang,” tambah Pradana. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *