Duta Radio – Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat kembali membekuk lima orang pengedar narkoba jenis shabu dalam Operasi Ramadniya Menumbing 2017.
Kelima tersangka tersebut adalah Dahri alias Sarwo,Irdam alias Idam, Ferdian Afriza alias Ayi, serta dua tersangka wanita Yossy alias Tokyek dan Ismira Pricillia alias Mira.
Dahri dan Irdam gagal menikmati lebaran karena keburu diciduk pada malam takbiran, Sabtu 24 Juni 2017 sekitar pukul 22:00 wib di Bengkel Bombay Kampung Warga Mulya Kelurahan Sungai Daeng.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Dahri dan Irdam lengkap dengan barang bukti shabu – shabu seberat 0,45 gram.
Dari pengakuan Dahri dan Idam mereka membeli shabu dari Ferdian Afriza alias Ayi, seorang residivis yang sudah pernah ditangkap pada 2012 silam dan baru tiga bulan menghirup udara bebas juga berhasil diamankan petugas dengan barang bukti 1 plastik bening kecil shabu.
Sedangkan dua tersangka wanita, Yossy alias Tokyek dan temannya Ismira Pricillia alias Mira diamankan pada Sabtu, 1 Juli 2017 pukul 16:30 wib di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru Muntok Bangka Barat yang disinyalir sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Dari dua tersangka wanita tersebut Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti 3 paket shabu – shabu seberat 0,20 gram.
Wakapolres Bangka Barat , KOMPOL Siswo Dwi Nugroho dalam Konferensi Pers, Selasa ( 04/07/17 ) mengatakan kelima tersangka yang berhasil dibekuk merupakan jaringan terpisah dan Polisi akan terus mendalami untuk mengungkap jaringan pengedar yang lainnya.
“ Untuk sementara ini dari masing – masing tersangka ini merupakan jaringan terpisah namun akan tetap kita kembangkan apakah barang – barang narkoba ini berasal dari bandar yang sama masih kita lakukan penyelidikan lebih mendalam,” kata Wakapolres, Selasa ( 04/07/17 ) di depan Kantor Sat Reserse Narkoba Muntok Bangka Barat.
Wakapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara barang haram tersebut berasal dari Palembang.
Sedangkan Kasat Narkoba AKP Andri Eko Setiawan pada kesempatan yang sama mengungkapkan, Yossy alias Tokyek merupakan pemain lama yang namanya sudah cukup tenar dan pernah lolos dari penangkapan pertama karena tidak ditemukan barang bukti.
“ Dia sudah cukup terkenal namanya dan sudah pernah lolos karena tidak ada barang bukti. Baru penggrebekan sekarang ada barang buktinya,” kata Andri, Selasa ( 04/07/17 ).
Dari kelima tersangka, total barang bukti yang berhasil diamankan Polisi adalah, 0.65 gram shabu – shabu, ditambah barang bukti lain yaitu , 2 unit sepeda motor matik, 5 buah telpon genggam, uang tunai Rp.170.000, 1 alat hisap shabu dan 1 buah timbangan digital. ( SK )