Polisi Warning Pengelola Infinity Zone di Parittiga, Jangan Ada Unsur Judi

BANGKA BARAT — Pengelola arena permainan ketangkasan elektronik
Infinity Zone, yang beroperasi di Ruko Gunung Manik, Lampu Merah Desa Puput, Kecamatan Parittiga mendapat himbauan tegas dari Polsek Jebus.

Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana, mengingatkan agar aktivitas yang dijalankan tidak mengandung unsur perjudian.

Dia mengatakan, langkah ini merupakan bentuk pencegahan agar penyakit masyarakat seperti perjudian tidak tumbuh di wilayah hukumnya.

“Pada dasarnya, kalau izin sudah lengkap dan biasanya pengurusan izin dilakukan secara online, tetap akan kita pantau,” cetus Fatah, Jumat ( 3/10 ).

“Polsek Jebus akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak melenceng ke arah judi,”tambah dia.

Kapolsek menegaskan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian. Ia menilai, judi membawa banyak dampak buruk, mulai dari sisi ekonomi, kinerja, hingga keharmonisan keluarga.

“Permasalahan judi bisa berdampak pada turunnya kinerja, merusak ekonomi, bahkan menimbulkan konflik rumah tangga hingga KDRT. Sebagai sesama umat beragama, sudah seharusnya kita saling mengingatkan untuk menjauhi judi,”ujar Fatah.

Kompol Fatah Meilana berharap peringatan ini dapat menjadi perhatian bersama, baik bagi pengelola tempat hiburan maupun masyarakat luas, agar tidak memberikan ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *