PNS Pemkab Babar dan Rekannya Gadai Mobil Rental

BANGKA BARAT, HUKRIM371 Dilihat

Muntok — Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di lingkungan Pemkab Bangka Barat berinisial MY ( 40 ) bersama rekannya HD ( 44 ) diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Kedua orang tersebut diduga melakukan pencurian dan penggelapan mobil rental.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, MY ( 40 ) warga Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung, Muntok merupakan PNS di Kantor Kesbangpol Bangka Barat. Sedangkan HD ( 44 ), seorang buruh harian warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Muntok.

” MY dan HD bukan suami istri. MY itu PNS di Kantor Kesbangpol Bangka Barat, janda. Sedangkan HD sudah punya istri,” ungkap Andri Eko Setiawan, Minggu ( 5/7/2020 ) siang.

Modus pelaku melakukan aksinya yaitu dengan cara merental mobil di Trans Rent Car di Muntok. Pemilik rental, Ng Sak Kim alias Ce Kim ( 62 ) warga Kampung Tegalrejo, Muntok.

“ Dengan modus bahwa mobil tersebut dirental, kemudian ternyata digadaikan kepada orang lain, sehingga korban ataupun pemiliknya merasa dirugikan,” jelas Andri Eko.

Lanjut Kasat Reskrim, HD berperan merental mobil milik korban. Kemudian mengantarkannya kepada Ilham, warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka untuk digadaikan.

Sedangkan tersangka MY berperan menyuruh tersangka HD untuk merental mobil kemudian mengantarkannya kepada Ilham. Alhasil, mobil rental tersebut tidak dikembalikan ke pemiliknya.

” Uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk membayar hutang,” tambah Andri.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan oleh Ng Sak Kim ke Polisi.

Kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa ( 30/6/2020 ) lalu.

” HD diamankan di Muntok dan MY kita amankan di Toboali, Bangka Selatan,” ujar Andri.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati barang bukti satu unit mobil Toyota type New Avanza, satu lembar STNK, satu lembar surat persyaratan dan ketentuan rental Trans Rent Car yang ditandatangani oleh Hendri tanggal 24 Juni 2020.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka berinisial HD Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Untuk MY dikenakan Pasal 372 Jo 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

” Sebenarnya korbannya banyak bukan hanya di Muntok aja, di Pangkalpinang juga ada, tapi TKP-nya kan beda, jadi kita hanya memproses yang di wilayah kita aja,” tukas Kasat Reskrim.

Andri Eko menghimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan mobil rentalnya kepada orang yang tidak dikenal.

” Agar kepada para pemilik mobil jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil atau berhati-hati yang mau merentalkan mobil kepada orang lain,” pungkas Andri Eko. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *