PHRI Babel Audiensi dengan DPRD: Minta Revisi SE Gubernur soal Pembatasan Kegiatan di Hotel

PANGKALPINANG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel untuk membahas dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap industri perhotelan dan restoran.

Audiensi ini dipimpin oleh Sekretaris DPD PHRI Babel, Wendo Irawanto, dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Nasapta, serta anggota DPRD Mariam dan Rina Tarol, Jumat (21/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, PHRI Babel mengeluhkan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 903 tanggal 11 Februari 2025.

SE tersebut menghapus anggaran belanja paket meeting dan mewajibkan seluruh kegiatan pemerintahan dilakukan di ruang milik pemerintah atau secara virtual.

DPRD Minta Revisi SE Gubernur

Menanggapi keluhan PHRI, Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Nasapta, menilai kebijakan yang diterapkan di daerah perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian lokal.

“Inpres Presiden bukan menghapus (anggaran untuk hotel), tetapi mengutamakan efisiensi. Jadi saya harap Pj Gubernur harus merevisi surat edaran tersebut agar tidak salah tafsir dan merugikan sektor usaha,” ujar Edy.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Babel, Mariam, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memiliki regulasi yang lebih kuat dalam mendukung sektor pariwisata dan perhotelan.

“Apakah itu lewat perda? Apakah lewat peraturan gubernurnya? Atau keputusan gubernur? Yang jelas, harus ada regulasi yang menguatkan industri ini agar tetap bertahan,” ungkap Mariam.

Lebih lanjut, Mariam menambahkan bahwa setiap permasalahan pasti memiliki solusi. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk tetap optimis dan mencari jalan keluar bersama.

“Tidak ada persoalan tanpa jawaban. Yang penting kita optimis dulu. Tidak ada masalah yang tidak bisa dibahas,” katanya. ( Riyanda )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *