Perusahaan Besar Dilibatkan Kejar Target Vaksinasi dan Tracking di Babar

Muntok — Untuk mempercepat laju vaksinasi Covid – 19 di Bumi Sejiran Setason, Pemda bersama Forkopimda mengadakan rapat dengan perusahaan – perusahaan besar yang berinvestasi di Kabupaten Bangka Barat.

Rapat tersebut digelar di ruang kerja Wakil Bupati Bangka Barat, Kamis ( 23/9 ).

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, Pemda ingin melibatkan perusahaan – perusahaan besar yang jumlah karyawannya banyak, seperti PT. Timah dan perusahaan perkebunan sawit.

Hal penting yang dibahas dalam rapat yakni peran serta pihak perusahaan dalam program vaksinasi Covid – 19.

” Bagaimana peran serta mereka tentang vaksin, ada dua hal, pertama khusus karyawan, keluarga karyawan, berpartisipasi tentang vaksinasi yang ada di wilayah terdampak. Misalnya mereka menyiapkan gerainya, membuat bantuan pasca vaksin, misalnya ada door prize supaya masyarakat tertarik untuk ikut vaksin,” jelas Bong Ming Ming diruang kerjanya, Kamis ( 23/9 ).

Persoalan lain yang ikut dibahas, mengajak pihak perusahaan untuk ikut serta mengejar capaian target tracking diatas 300 orang. Pemda mewajibkan setiap perusahaan dalam satu hari melakukan tracking atau swab terhadap para karyawannya diatas 30 orang.

” Karena harusnya kan Bangka Barat sebenarnya sama dengan Bangka Selatan sudah level 2. Mungkin karena Mendagri sudah mempunyai pandangan berbeda, ya kita tetap di level 3. Jadi untuk dua minggu ke depan yang kita kejar bukan level 2 lagi, langsung level 1 Insya Allah,” harapnya.

Wabup menambahkan, perusahaan yang hadir dalam rapat antara lain, PT. Timah, PT. GSBL, PT. THEB dan Sinar Mas Group. Yang tidak hadir diantaranya, SNS dan Sawindo.

” Mereka koorporatif dan Insya Allah kita akan buat surat edaran untuk memperkuat keputusan mereka nanti terus untuk membantu mereka untuk melakukan beberapa hal di lingkungan perusahaannya,” tutup Bong Ming Ming. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *