BANGKA BARAT — Kabinet Merah Putih yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto telah terbentuk, ditandai dengan pertambahan dan perubahan nomenklatur kementerian. Diperkirakan perubahan ini juga akan berdampak ke pemerintahan di daerah.
Bila dilihat dari struktur kabinet yang dibuat, jumlah kementerian Presiden Prabowo lebih banyak daripada kementerian di pemerintahan era Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, juga ada perubahan nomenklatur kementerian yang bisa berpengaruh terhadap struktur pemerintahan di daerah.
Pjs Bupati Bangka Barat Hendriwan mengatakan, terkait hal itu pihaknya masih menunggu arahan pusat.
“Nomenklatur ini kami yang masih menunggu arahan dari pimpinan pusat terkait dengan nomenklatur yang baru ini,” ujar Hendriwan, usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Bangka Barat, di Gedung Mahligai Betason 2, Senin ( 28/10/2024 ).
“Jadi kami berharap seperti itu, karena memang masih baru jadi turunan – turunan dari misalnya undang – undang PP ini kita masih menunggu lah,” sambung dia.
Mengutip KompasTv, pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029 memiliki 48 kementerian di Kabinet Merah Putih, terdiri dari tujuh kementerian koordinator dan 41 kementerian teknis.
Terdapat pula sejumlah kementerian baru yang sebelumnya tidak ada di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kementerian baru itu merupakan pemecahan dari kementerian yang sudah ada sebelumnya.
Berikut 22 daftar kementerian baru di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo-Gibran:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2.Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan
3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
4. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
6. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)
7. Kementerian Hukum
8. Kementerian Imigrasi, dan Pemasyarakatan
9. Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah
10. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
11. Kementerian Kebudayaan
12. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI
13. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
14. Kementerian Pekerjaan Umum
15. Kementerian Transmigrasi
16. Kementerian Kehutanan
17. Kementerian Kependudukan, dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional
18. Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
19. Kementerian Koperasi
20. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
21. Kementerian Pariwisata
22. Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif. ( SK )
Perubahan Nomenklatur Kementerian, Pemda Babar Tunggu Arahan Pusat
