BANGKA SELATAN – Maraknya penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi sorotan. Padahal, dana tersebut merupakan hak setiap peserta didik yang memenuhi kriteria untuk menerimanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SD Negeri 6 Toboali, Suriyanto, menegaskan bahwa isu dugaan penggelapan dana PIP di beberapa sekolah tidak terjadi di institusi yang dipimpinnya.
“Kami tidak membenarkan dan mengecam tindakan tersebut. Alhamdulillah, di SD Negeri 6 Toboali, penyaluran dana PIP berlangsung transparan karena dana diambil langsung oleh siswa dengan didampingi orang tua atau wali,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Dijelaskannya, sebanyak 10 siswa di SD Negeri 6 Toboali menerima dana PIP pada tahun 2024. Sementara itu, pada tahun 2025, pihak sekolah telah mengajukan 20 siswa untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Sekolah menerapkan mekanisme ketat dalam pengelolaan dana PIP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Prosesnya melibatkan beberapa tahap,” tegasnya.
Untuk memastikan dana PIP digunakan sesuai tujuan, pihak sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua sebelum pencairan dana. Dana ini diharapkan digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli seragam, sepatu, tas, dan buku, bukan untuk keperluan lain di luar sekolah.
“Kami melakukan sosialisasi kepada orang tua sebelum pencairan dana agar mereka memahami bahwa dana ini harus digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli seragam, sepatu, tas, dan buku, bukan untuk keperluan lain di luar sekolah,”ungkap Suriyanto.
Lebih lanjut, Suriyanto menjelaskan proses pengelolaan dana PIP agar transparan.
Pertama, sekolah menerima SK nominasi PIP dari pusat. Kemudian, orang tua siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi PIP dipanggil ke sekolah.
Selanjutnya, siswa bersama orang tua mengunjungi bank untuk aktivasi rekening PIP dengan membawa dokumen pendukung seperti SK PIP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan KTP orang tua.
Adapun syarat penerima PIP di SD Negeri 6 Toboali antara lain memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari keluarga kurang mampu dengan bukti Surat Keterangan Kurang Mampu dari desa/kelurahan, serta siswa yatim piatu atau yatim.
“Dengan mekanisme yang ketat dan pengawasan yang jelas, SD Negeri 6 Toboali memastikan bahwa dana PIP benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan siswa yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Toboali, Siti Khalimi, juga menanggapi maraknya pemberitaan mengenai penyalahgunaan bantuan PIP yang beredar di media sosial. Ia menyatakan keprihatinannya jika isu tersebut benar-benar terjadi.
Menurutnya, jika ada keterlibatan pihak internal seperti kepala sekolah atau bendahara, sanksi tegas harus diberikan, mulai dari pemotongan gaji, penundaan pangkat, hingga pelaporan ke pihak berwajib.
“Kami sangat menyayangkan jika hal itu terjadi. Setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Siti menjelaskan bahwa SMP Negeri 1 Toboali telah menjalankan prosedur pemberian PIP secara transparan, mulai dari penyampaian informasi, pengumpulan, hingga seleksi persyaratan yang diajukan oleh siswa.
“Jika siswa sudah menerima PIP sejak SD, mereka tidak perlu lagi mengumpulkan persyaratan. Nama-nama siswa kemudian diunggah ke sistem, dan kami menunggu verifikasi dari pusat,” jelasnya.
Sekolah juga memiliki wewenang untuk menyeleksi siswa yang lebih berhak menerima PIP jika kuota terbatas. Kriteria seleksi meliputi siswa yatim piatu, piatu, yatim, atau mereka yang tinggal di rumah sewa.
“Sebagai bentuk transparansi, kami memberikan penjelasan langsung kepada siswa yang terdaftar mengenai manfaat dan tujuan PIP,” tambah Siti. (Suf)
Link sumber: https://mediaqu.co
Penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar Jadi Sorotan






























