Muntok – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial SY ( 50 ), dicokok Sat Narkoba Polres Bangka Barat. Lelaki paruh baya ini diamankan di lapangan bola Bina Jaya, Muntok, Senin ( 24/6/2019 ) sekitar pukul 18:30 WIB.
Anggota Sat Narkoba telah mengendus sepak terjang SY sebagai pemain dalam jaringan narkoba jenis sabu di Bangka Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lapangan bola Bina Jaya disinyalir sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
” Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku bernama SY, usia 50 tahun, buruh harian, warga Kampung Jawa Baru Kelurahan Sungai Baru,” jelas IPTU Umar Dani, Kamis ( 27/6/2019 ).
Dari tangan SY, Polisi mengamankan barang bukti, 1 paket kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram,1 kotak rokok ,1 handphone Nokia hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul biru hitam BN 6850 MC.
” Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat guna lemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ujar IPTU Umar Dani. ( SK ).