Penulis: Samsiar Komar
Pemimpin Redaksi Portal Duta
Drama kerusakan alam akibat tambang ilegal di Bangka Barat seolah tidak pernah kehabisan bahan cerita.
Kali ini kita disajikan episode kerusakan mangrove di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Puluhan pohon bakau bertumbangan porak-poranda dan ekosistem pesisir terancam akibat aktivitas pertambangan ilegal yang terus merangsek ke kawasan terlarang.
Ironisnya, aktivitas ini bukan baru diketahui kemarin. Peringatan demi peringatan telah disampaikan, peninjauan lapangan pun “kabarnya” telah dilakukan. Tapi anehnya kerusakan justru malah semakin parah.
Sampai akhirnya keganasan pelaku tambang dihentikan aparat gabungan dalam operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) belum lama ini.
Namun seperti biasa, di lokasi tak seorang penambang pun tampak batang hidungnya. Petugas hanya menemukan puluhan ponton parkir dan lingkungan yang sudah terlanjur rusak parah.
Publik pun dibikin garuk – garuk kepala, mengapa harus menunggu mangrove rusak sedemikian rupa baru bersikap “tegas”?
Mengapa para pelaku penambangan ilegal yang sudah berkali-kali diingatkan seolah tidak takut jerat hukum?
Dan yang paling penting, di mana penegakan hukum terhadap para perusak mangrove?
Kehadiran Forkopimda Bangka Barat bersama aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, ESDM dan instansi terkait seolah ingin menunjukkan jika pemerintah tidak tinggal diam.
Tapi seperti biasa penertiban hanya menjadi panggung seremonial yang membosankan.
Kehadiran aparat sebatas memasang plang larangan, mengambil dokumentasi, lalu meninggalkan lokasi.
Dalam seminggu ke depan para penambang akan curi – curi kesempatan lagi untuk kembali beraksi. Lumbung cuan itu tentu tidak bisa ditinggalkan begitu saja.
Padahal persoalan di DAS Sungai Kampak bukan sekadar pelanggaran hukum dan rambu larangan. Ini adalah dugaan kejahatan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Mangrove jangan dianggap tanaman liar biasa yang bisa ditebang, ditumbangkan atau dicabut sesuka hati.
Ia merupakan benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus menjadi habitat berbagai biota laut.
Ketika mangrove dirusak, yang hilang bukan hanya pohon-pohon bakau, tapi pertaruhan keberlangsungan lingkungan, kehidupan masyarakat pesisir dan masa depan generasi mendatang.
Karena itu, penertiban tanpa penegakan hukum adalah langkah yang setengah hati. Wajar kalau publik menduga “ada bisik – bisik di balik layar”.
Pemerintah daerah tanpa ragu menyebut kawasan DAS dan mangrove sebagai zona steril dari aktivitas pertambangan.
Bahkan pemda menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas tambang, termasuk perusahaan pemegang izin resmi seperti PT Timah Tbk.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak juga ikut bersuara pihaknya tidak tinggal diam melihat aktivitas di DAS Kampak.
Tetapi upaya yang dilakukan kepolisian hanya sebatas imbauan dan main aman guna meredam gejolak sosial.
Padahal jika aktivitas tambang di DAS Kampak ilegal, maka siapa pun yang melanggar dan berani merusak lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban.
Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara penambang kecil, penampung timah maupun pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai pertambangan ilegal. Jangan hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara pihak yang menjadi dalang aktivitas tambang justru luput dari pemeriksaan.
Aparat penegak hukum harus menyelidiki siapa yang beroperasi, siapa yang mengendalikan, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari kerusakan mangrove tersebut.
Tentu, setiap penindakan harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Jika ditemukan unsur pidana, tidak ada alasan untuk membiarkan perkara berhenti sebatas teguran atau penghentian aktivitas. ( * )






























