Polisi dan Satpol PP Tertibkan Perdagangan Miras di Mentok, Temukan 35 Botol Berbagai Merek

BANGKA BARAT — Aparat gabungan Polres Bangka Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban perdagangan minuman keras (miras) tanpa izin di salah satu rumah toko (ruko) di kawasan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat malam (30/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 35 botol minuman keras dari berbagai merek.

Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, melibatkan personel Satresnarkoba dan Satpol PP Bangka Barat.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, terdiri dari 12 botol Atlas, enam botol Kawa-kawa, lima botol Ice Land, tiga botol Orang Tua, dua botol Soju, serta masing-masing satu botol Mixmax, New Port, Kakaktua, Asoka, Bintang, Anker Beer dan Guinness.

Seluruh 35 botol minuman tersebut kemudian dibawa oleh personel Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan dan langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Bangka Barat berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Menurutnya, pengawasan secara berkelanjutan dan koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mencegah peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin.

Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat*, Polres Bangka Barat bersama instansi terkait terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *