BANGKA BARAT — Seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28) ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya di Kampung Senang Hati RT 002 RW 001, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin dini hari, ( 26/5/2025 )
Ongklek diringkus sekitar pukul 01.00 WIB, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 18 paket plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,92 gram, 15 potongan pipet plastik, satu unit timbangan digital bertuliskan Contan warna hitam,” jelas Yos Sudarso, Senin ( 26/5 ).
Barang bukti lain yang ikut diamankan, satu unit handphone, dua wadah segi empat warna putih bening, satu dompet kecil warna coklat bermotif kotak-kotak, dua sekop kecil yang terbuat dari sedotan, tiga lembar tisu warna putih, satu bungkusan besar plastik asoi putih berisikan sedotan pipet plastik.
“Juga satu kotak bekas susu Ultramil warna merah jambu, satu kotak rokok kosong bertuliskan Sampoerna warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih list merah dengan nomor polisi BN 4573 RT,” lanjut Yos.
Dikatakan Yos, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Bangka Barat.
“Kami tegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Yos Sudarso.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. ( Red )
Pengedar Narkoba di Senang Hati Digerebek Polisi, 18 Paket Sabu 5,92 Gram Diamankan






























